- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Operasi Penyelamatan Buaya, Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan Polda Kepri
Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH., M. Si. bersama Dirkrimsus Kombes Pol Putu Yudha Prawira
Fn-Indonesia.com. Kepri - Polda Kepri melalui Subdit IV Tipiter
Ditreskrimsus berhasil menggagalkan usaha penyelundupan 52 ekor
anak buaya muara (Crocodylus Porosus) yang dilindungi undang-undang.
Polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial
MU dan IR dalam kasus penyelundupan satwa yang masuk kategori dilindungi.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan
masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan saat berada di Pelabuhan Rakyat
Tanjung Riau, Kota Batam dengan modus menggunakan taksi online, Sabtu
(25/5/2024) lalu," ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha
Prawira kepada awak media saat gelar ekspose, Kamis (30/5/2024) siang.
Baca Lainnya :
- Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jatanras Polda Riau Dapat Apresiasi Warga0
- Operasi Blue Light, Strategi Polisi Jaga Ketertiban dan Keamanan0
- Irjen Iqbal Hadiri Debat Hukum Restorative Justice Bersama Mahasiswa di Riau0
- Tidak Akan Mentolerir Pelaku Kriminal, Kapolresta : Kalo Membahayakan, Kami Tindak Tegas0
- Polsek Pinggir Bekuk 5 Pengedar dan Pemakai Sabu di Hotel0
Putu menyebutkan bahwa dari tangan kedua
tersangka, ditemukan dua keranjang putih yang berisi puluhan ekor anak buaya
muara yang dibawa dari Tembilahan, Riau.
"Kedua tersangka berencana membawa puluhan
anak buaya muara tersebut menuju Thailand, melalui Batam saat dari Tembilahan
dan langsung dari Malaysia akan dibawa ke Thailand," tegas Putu.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menyebut
akan menjual hewan dilindungi tersebut dengan harga jual yang mahal serta
menguntungkan
"Di Negara Thailand, harga jualnya mahal,
namun kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan melanggar
hukum ini." ungkap Putu.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat 2 jo
Pasal 21 ayat 2, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.(rls)