Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Eletrik, Bukan SP3

Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Eletrik, Bukan SP3

By FN INDONESIA 20 Jun 2024, 15:59:15 WIB Hukum
Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Eletrik, Bukan SP3

Keterangan Gambar : Kasidik Pidsus Kejati Riau, Iman.(Foto: FN Indonesia)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengkonfirmasi soal dihentikannya penyelidikan dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek payung elektrik di Masjid Raya Annur.

Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Iman mengatakan, kasus payung elektrik tersebut masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Maka dari itu, tidak benar bahwa kasus tersebut di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Kejati Riau hentikan penyelidikan jadi bukan SP3. Ini masih penyidikan bukan penyidikan. Jadi kami menghentikan penyelidikan," tegas Iman, Kamis (20/6/2024). 

Baca Lainnya :

Dari hasil audit BPK yang menemukan adanya kelebihan bayar, uang tersebut sudah dikembalikan oleh pelaksana proyek ke kas negara. 

"Artinya tidak ada temuan lainnya pada saat pemeriksaan penyelidikan kami. Kekurangan bayar itu sudah dikembalikan sehingga perkaranya kami tutup. Jadi statusnya sekali lagi proses ini masih proses penyelidikan. Temuan kelebihan bayarnya sudah dikembalikan dan penyelidikannya kami hentikan," ujar Iman. 

Dijelaskannya, soal tidak berfungsinya payung elektrik tersebut, Iman menyebut bahwa pengerjaannya belum tuntas hingga 100 persen. "Belum selesai pengerjaan sudah putus kontrak. Itu berarti belum selesai sepenuhnya. Tahun ini diselesaikan oleh PUPR," pungkasnya. 

Diketahui, Proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Propinsi Riau dengan nilai kontrak Rp 42.915.600.000.- Pengerjaan dimenangkan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri.

Dalam proses pengerjaan, terjadi beberapa kali adendum (tambah kurang pekerjaan dan perpanjangan waktu). Selanjutnya karena  pekerjaan tidak selesai, tanggal 11 april 2023 di lakukan pemutusan kontrak, dengan volume pekerjaan 93,5 persen. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Propinsi Riau tanggal 27 Juni 2023 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan Rp788.721.603. Kemudian 3 item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp 4.740.000.000 yang terdiri dari motor listrik dan Gear Box Rp 2.400.000.000 dan Ball SC dan Nut Rp 2.700.000.000.

Lalu, pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya diakui proses pekerjaan, namun belum terpasang sebesar Rp 33.000.000. Terhadap temuan BPK RI dengan jumlah Sebesar Rp7.526.795.421 tersebut, pada bulan Desember 2023 telah di lakukan pengembalian.(dpn)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment