- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
Kejari Bengkalis Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari pemerintah tahun anggaran 2020-2021 di Kabupaten Bengkalis, Senin (29/7/2024).
Kasi intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 497.103.422,26 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari pemerintah tahun anggaran 2020 s/d 2021 di Kabupaten Bengkalis.
"Uang tersebut diserahkan oleh tersangka DS (48) bersama perwakilan keluarga kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari pemerintah tahun anggaran 2020 s/d 2021 di Kabupaten Bengkalis," kata Rezky, Senin (29/7/2024).
Baca Lainnya :
- Kapolresta Lantik Kompol Herman Pelani Sebagai Kapolsek Pekanbaru Kota0
- Ditanam Pohon Sawit, 15 Hektar Lahan Cagar Biosfer di Giam Siak Kecil Terbakar0
- 20 Hektar Lahan Gambut di Pelalawan Terbakar, 111 Personel Dikerahkan Padamkan Api 0
- Bakar Lahan Milik PT PHR untuk Tanam Sayur, Pria di Pekanbaru Ditangkap0
- Polda Riau Paparkan Capaian Kinerja Operasi 2024, Ini Hasilnya0
Dijelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bukan saja sebagai proses penindakan namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkasnya.(dpn)