- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
Bakar Lahan Milik PT PHR untuk Tanam Sayur, Pria di Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pria bernama Surya Sanjaya (28) ditangkap oleh polisi setelah membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan tujuan untuk ditanami sayuran. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (25/7) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Inti Sari, Rumbai Bukit, Pekanbaru.
"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Rumbai langsung melakukan pemadaman bersama Satgas Karhutla, serta mencatat saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Jeki pada Sabtu (27/7/2024).
Baca Lainnya :
- Polda Riau Paparkan Capaian Kinerja Operasi 2024, Ini Hasilnya0
- Ditolak Berhubungan Intim, Suami di Meranti Lukai Kelamin Istri0
- Ribuan Relawan Bangun Riau Bakal Ikut Senam Massal di Kantor Gubernur0
- Pertamina Parta Niaga Sumbagut Raih Sembilan Platinum Elit Nusantara CSR Award 20240
- Polda Riau Bantah SP3 Kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau, Dirkrimsus: Hoax Itu0
Tim yang dibantu Unit Idik III Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk parang, korek api, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
"Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS untuk diperiksa di Mapolresta," tambah Jeki.
Dari hasil pemeriksaan, Surya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Ia kini ditahan di Mapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, menambahkan bahwa pelaku sebelumnya sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR. Namun, ia diduga berencana memperluas lahan tersebut dengan cara yang ilegal.
"Pelaku telah lama mengelola lahan milik PT PHR, dan mungkin ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar," ungkap Bery.
Beruntung, upaya cepat Satgas Karhutla berhasil memadamkan api sebelum meluas, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.
"Kawasan PHR adalah objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi," tutup Bery.