- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
Dikepung Karyawan, Maling di Gudang LPG Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pencuri ditangkap Yim Opsnal Polsek Temayan Raya, Sabtu (1/6/2024). Pelaku REP (28) diamankan saat besembunyi di sebuah gudang LPG di Jalan Lintas Timur KM 15 Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku ditanhkap usai dikepung oleh karyawan gudang tersebut.
Baca Lainnya :
- Istri Sah Divonis 3 Bulan, Mirwansyah: Hakim Abaikan SKB 3 Menteri0
- Polsek Kemuning Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Perkebunan Duku Bukit Berbunga0
- Polda Riau Bekuk Bandar Narkoba di Rumbio Jaya, 38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita0
- 3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya0
- Di Cekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Garap 4 Pemuda di Inhu0
"Saat itu Korban bersama dengan Karyawanya langsung membuka pintu gudang dan menemukan seorang pria sedang bersembunyi di dalam Gudang. Setelah di cek temukan satu unit dinamo kompresor sudah terlepas," tutur Dodi, Selasa (4/6/2024).
Dia menjelaskan, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya diatas 4 tahun.
"Pelaku kemudian kita amankan dan digelandang ke Polsek Tenayan Raya. Motif pelaku melakukan pencurian untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.(dpn)