- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku DS (33) alias Dedet melancarkan aksinya di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu (12/9/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku mencuri motor jenis metik Honda Beat milik Saidina Ali.
Baca Lainnya :
- Jelang Pilkada 2024 Polres Meranti Laksanakan Patroli Sinergitas dikantor KPUD dan Bawaslu 0
- Sambil Ngopi, Kapolsek Rokan IV Koto Sosialisasikan Cooling System Pilkada Damai0
- Maksimalkan Cooling System, Polsek Kunto Darussalam Serukan Pilkada Damai di Pasir Indah0
- Efek dibully, Santri Ponpes Darul Quran Kampar Kembali Dirawat0
- Santai Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Dumai Ditangkap0
"Pelaku mengeluarkan motor dari rumah warga atas permintaan abang iparnya. Saat itu kunci motor tersebut sudah berada di kontaknya. Saat hendak mengeluarkan motor, tiba-tiba dia diteriaki maling. Lalu pelaku ditangkap dan Abang iparnya berhasil kabur," kata Kompol Syafnil, Senin (16/9/2024).
Setelah menerima laporan warga, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.(*)