- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Santai Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Dumai Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Jumat (13/9/2024). Tersangka Talias Mizi (30) ditangkap di Parkiran Wisma Teng Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau.
"Dari pelaku kita sita barang bukti sabu-sabu seberat 99,04 gram. Dan hasil pengecekan urine T positif narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (16/9/2024).
Diungkap Manang, pada awal bulan September 2024 Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di llkasi tersebut.
Baca Lainnya :
- Bhayangkari Polri Untuk Masyarakat di Pulau Sebatik, Beri 4.000 Sembako dan Bangun Sumur Bor0
- Giat Cooling System Bersama Tokoh Masyarakat PKDP, Kompol Herman: Sampaikan Pesan Kamtibmas0
- Syukuran HUT Ke-65 Pelopor, Dari Kompi Ranger Hingga Terbentuk Pasukan Elit0
- Cooling System, Personel Satlantas Polres Siak Berdialog dengan Masyarakat Mempura0
- Cooling System Polres Meranti Tingkatkan Patroli Skala Besar Jelang Pilkada 2024 0
"Setelah dilakukan penyelidklan dan pengintaian, petugas melihat satu orang pria sedang duduk diatas sepeda motor yang dicurigai sedang menunggu pembeli. Saat itu juga dia digerebek dan ditemukan satu plastik kecil berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Manang.
Dari pengakuan T, dia memperoleh barang haram itu dari seorang bandar bernama Kiki alias Kitok di Puak Kelurahan Teluk Makmur. Saat ini Kitok sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan diburu polisi.
Kini, T meringkuk di sel tahanan Polres Dumai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun.(dpn)