- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Pencuri HP di RS Eka Hospital Diringkus Polsek Bukit Raya

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukitraya menangkap seorang pria karena telah melakukan tindak pidanan pencurian di Rumah Sakit Eka Hospital, Selasa (18/6/2024) dini hari WIB.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di lantai 3 RS Eka Hospital. Pelaku mencuri dua unit HP milik bidan yang sedang jaga di ruang perawat.
"Pelaku BP (38) warga Tebing Tinggi Sumatera Utara. Dia beraksi bersama seorang temannya inisial IR yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang," Rabu (19/6/2024).
Baca Lainnya :
- Gadis Manis Pengaji Al-quran Diangkat Anak Asuh Polsek Perhentian Raja0
- Baru Keluar Penjara, Residivis Curat Beraksi Lagi di Minas0
- Momen Iduladha 1445 H, Kejati Riau Sembelih 8 Ekor Sapi0
- Di Malam Idul Adha, 13 Kios Buah di Pasar Pulau Payung Dumai Ludes Terbakar0
- Penemuan Mayat dalam Sumur, Pelaku Berhasil di Tangkap0
Dijelaskan Syafnil, pelaku saat itu mencuri dua HP di ruang kebidanan disaat korbannya sedang tertidur. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 juta dan membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bukit Raya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 1 tahun penjara.(dpn)