Baru Keluar Penjara, Residivis Curat Beraksi Lagi di Minas

Baru Keluar Penjara, Residivis Curat Beraksi Lagi di Minas

By FN INDONESIA 19 Jun 2024, 09:40:53 WIB Hukum
Baru Keluar Penjara, Residivis Curat Beraksi Lagi di Minas

Keterangan Gambar : Foto Special, terduga pelaku curat


Fn-Indonesia.com. Siak - JS (37), seorang residivis yang baru keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Siak sekitar bulan Februari 2024, kembali diringkus polisi pada Selasa (18/06/2024). Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka S.H., M.H., beserta tim unit Reskrim Polsek Minas setelah JS diduga melakukan kejahatan Curat yang sama seperti sebelumnya.

JS ditangkap di sekitar KM 28 Kelurahan Minas Jaya setelah berupaya melarikan diri dan memaksa polisi melakukan tembakan peringatan ke udara. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti 1 unit laptop, 4 unit handphone, 1 unit handsfree, dan 1 unit power bank.

"Saat itu juga pelaku berhasil kita amankan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku," ungkap Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka S.H., M.H.

Baca Lainnya :

Menurut informasi yang dihimpun, JS diduga melakukan pencurian barang-barang berharga tersebut dari sebuah rumah warga di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada Sabtu (25/05/2024) sekira pukul 05.15 WIB.

Kapolsek Minas mengecam tindakan JS yang kembali melakukan kejahatan setelah baru saja keluar dari penjara.

"Hal ini tentunya akan memberatkan hukuman kepada pelaku. Kami prihatin juga, bahwa barang-barang yang dicuri, baik berupa laptop maupun HP, adalah pendukung utama pekerjaan si korban," ucapnya.

Kapolsek Minas menghimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga dengan mengunci jendela dan pintu dengan baik sebelum tidur malam.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment