Aniaya Teman Wanita di Kamar Hotel, Dedy Jengkol Diringkus Polisi

Aniaya Teman Wanita di Kamar Hotel, Dedy Jengkol Diringkus Polisi

By FN INDONESIA 22 Agu 2024, 14:15:14 WIB Hukum
Aniaya Teman Wanita di Kamar Hotel, Dedy Jengkol Diringkus Polisi

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Siti Aisah (43). Pelaku bernama Dedy Arman alias Dedy Jengkol menganiaya korban di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (4/8/2024). 

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, awalnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di kamar hotel tersebut. Namun, saat diminta tidur, korban menolak dan pelaku langsung melempar kepala korban dengan asbak. 

"Status mereka berpacaran. Korban saat itu di telpon oleh pelaku dan memintanya datang ke kamar hotel tersebut. Korban diajak tidur namun dia menolak sehingga pelaku langsung marah dan mengambil sebuah asbak kaca yang berada di meja. Pelaku langsung memukul korban sebanyak 2 kali dengan asbak kaca hingga pecah dan menyebabkan korban menderita luka robek di bagian kepala dan merasa pusing," kata AKP Akira Ceria.  

Baca Lainnya :

Karena tidak terima diperlakukan demikian, pelaku akhirnya membuat laporan ke Polsek Senapelan. 

"Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, 20 Agustus 2024 ketika sedang berada di rumahnya Jalan Muhajirin Komplek Perumahan Purna Griamas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru," lanjut dia. 

Dedy Jengkol dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment