- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Akui Perintah Pembuatan NPD Senilai Rp 500 Juta

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali memeriksa mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan di DPRD Riau terkait kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif, Senin (19/8/2024).
Pada pemeriksaan lanjutan kali ini, penyidik menemukan fakta bahwa mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun yang saat ini menjabat Sekretaris Dewan di DPRD Riau telah memerintahkan pembuatan nota perjalanan dinas (NPD) senilai Rp 500 juta.
Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, Kombes Nasriadi menegaskan, dalam pemeriksaan itu, Edwin selaku Kasubag Verifikasi SPj di Sekwan DPRD Riau mengaku bahwa pembuatan NPD dan kwitansi panjar itu dibuat berdasarkan perintah Muflihun.
Baca Lainnya :
- Peringatan Hari Juang Polri 2024, Ini Pesan Tegas Irjen M Iqbal0
- Pekerja Perkebunan Diterkam Harimau saat Sedang Tidur dalam Kamp0
- Pelaku KDRT di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan0
- Asintel Kejati Riau Hadiri Gala Dinner Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 20240
- Korban KDRT Kembali Laporkan Suami ke Polresta Pekanbaru0
"Pemeriksaan terkait dengan penandatangan 58 NPD dan kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi Edwin dimana menurut pengakuan Edwin dia membuat NPD dan kwitansi panjar berdasarkan perintah Muflihun. Awalnya Muflihun membantah memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui chat Whattapps kepada Edwin, Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubbag Verifikasi Edwin untuk membuat 58 NPD dan kwitansi panjar," ungkap Nasriadi, Senin malam.
Dijelaskan Nasriadi, Muflihun juga telah memerintahkan Edwin membuat nota perjalanan dinas senilai Rp 500 juta untuk diserahkan ke Arif. Dana tersebut masih di dalami karena saudara Arif saat sedang sakit dan dirawat di Jogyakarta.
"Sebagian besar NPD yang dibuat oleh saudara Edwin tidak dilengkapi SPJ, hanya mengambil dana tanpa pertanggung jawaban. Semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan," jelasnya.
Setelah penyidik mencecar Muflihun dengan 45 pertanyaan, Muflihun memohon pemeriksaannya sebagai saksi agar dilanjutkan beberapa hari ke depan. "Karena dia akan berangkat ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonan dirinya selaku Walikota Pekanbaru," pungkasnya.(***)