Sepasang Pengedar Sabu di Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi

Sepasang Pengedar Sabu di Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi

By FN INDONESIA 22 Agu 2024, 12:51:55 WIB Hukum
Sepasang Pengedar Sabu di Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Dalam operasi ini, dua orang tersangka berhasil ditangkap, sementara satu orang pelaku utama berhasil melarikan diri.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (19/8/2024) pukul 18.20 WIB di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Ayang Riadi (38) yang merupakan residivis, dan Fitri (36), warga Kecamatan Tenayan Raya.

Baca Lainnya :

"Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 95,50 gram yang disembunyikan dalam kotak teh merk Sariwangi, serta sejumlah barang lain seperti alat penghisap sabu, dua unit sepeda motor, dan satu unit ponsel," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti yang didampingi Kasubdit III, AKBP Edi Munawar, Kamis (22/8/2024).

Manang menjelaskan pengungkapan itu saat Subdit III Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menyamar sebagai pembeli dan menangkap dua pelaku di lokasi," terang Manang.

Dalam operasi ini, polisi sempat melakukan transaksi dengan salah satu pelaku yang diketahui bernama Aris alias Toyak, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah.Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Aris.

"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana para pelaku mendapatkan barang haram ini," terang Manang.

Barang bukti lainnya berupa satu botol alat hisap atau bong, serta dua unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya juga diamankan dalam operasi ini.

Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Riau, dan polisi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Riau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah ini," tutup Manang.(*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment