- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Penyelundupan 3.000 Karung Bawang Bombai ke Riau Digagalkan Polisi

Keterangan Gambar : Barang bukti bawang bombai yang diselundupkan ke Riau dari Malaysia digagalkan Polda Riau(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal dari Malaysia, Rabu (22/5/2024). Bawang tersebut dimuat menggunakan 3 truk yang masing-masing mengangkut 7 ton. Bawang bombai ilegal ini rencananya akan dipasarkan di wilayah Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga unit truk tersebut di gerbang tol Pekanbaru-Dumai bersama Kanwil Bea Cukai Riau. Selain itu, polisi telah mengamankan tiga pengemudi truk tersebut dan telah ditetapkan jadi tersangka. Ketiga pengemudi truk yang diamankan yakni FR (42 tahun), SB (49 tahun) NOP (45 tahun).
"Kita menyita sebanyak 3.000 karung bawang bombay tersebut dengan berat per karung sekitar 7 kilogram. Jadi totalnya kurang lebih 21 ton," kata Nasriadi, Kamis (23/5/2024).
Baca Lainnya :
- Kominfo Gaspol Memberantas Judi Online, Hampir 2 Juta Konten Ditangani0
- Tanggap Bencana Sumbar, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bantu BBM Alat Berat0
- Disebut Tak Usut Gedung Quran Center Lantaran Dapat Hibah, Kejati Riau: Keliru dan Tendensius 0
- Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF0
- Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan 33,8 KG Narkoba di Wilayah Lamandau0
Dari hasil pemeriksaan, pemilik barang inisial FR membeli bawang bombay dari Malaysia seharga Rp300 juta dan akan dipasarkan di wilayah Jakarta.
"Itu (harganya, red) bisa dua kali lipat di Jakarta. Bawang bombay tersebut dimuat di pinggir sungai Pelabuhan Mapala Desa Tamiang Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Pemilik bawang tersebut adalah FR dan bawang tersebut dijual kepada NOP melalui SB,"
Dia menjelaskan, pengungkapan ini diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat dan Bea Cukai Wilayah Riau bahwa ada upaya penyelundupan bawang bombay dari Malaysia ke Pekanbaru yang masuk melalui Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap 1 unit truk yang dikemudikan B. Setelah dilakukan pengecekan , ternyata muatan mobil tersebut berisi bawang bombay kurang lebih 7 Ton tanpa dilengkapi surat yang lengkap.
"Dari pengakuan B, ada 2 unit truk lainnya yang mengangkut bawang ilegal tersebut. Selanjutnya dilakukan pencarian, dan tom berhasil menangkap dua truk lainnya. Kemudian 3 truk tersebut beserta isinya diamankan ke Polda Riau untuk tindak lanjut penyelidikan," sebutnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 86 huruf a,b dan c juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 milyar.(***)