Penyelundupan 3.000 Karung Bawang Bombai ke Riau Digagalkan Polisi

Penyelundupan 3.000 Karung Bawang Bombai ke Riau Digagalkan Polisi

By FN INDONESIA 24 Mei 2024, 05:53:23 WIB Hukum
Penyelundupan 3.000 Karung Bawang Bombai ke Riau Digagalkan Polisi

Keterangan Gambar : Barang bukti bawang bombai yang diselundupkan ke Riau dari Malaysia digagalkan Polda Riau(foto:ist)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal dari Malaysia, Rabu (22/5/2024). Bawang tersebut dimuat menggunakan 3 truk yang masing-masing mengangkut 7 ton. Bawang bombai ilegal ini rencananya akan dipasarkan di wilayah Jakarta. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga unit truk tersebut di gerbang tol Pekanbaru-Dumai bersama Kanwil Bea Cukai Riau. Selain itu, polisi telah mengamankan tiga pengemudi truk tersebut dan telah ditetapkan jadi tersangka. Ketiga pengemudi truk yang diamankan yakni FR (42 tahun), SB (49 tahun) NOP (45 tahun). 

"Kita menyita sebanyak 3.000 karung bawang bombay tersebut dengan berat per karung sekitar 7 kilogram. Jadi totalnya kurang lebih 21 ton," kata Nasriadi, Kamis (23/5/2024). 

Baca Lainnya :

Dari hasil pemeriksaan, pemilik barang inisial FR membeli bawang bombay dari Malaysia seharga Rp300 juta dan akan dipasarkan di wilayah Jakarta. 

"Itu (harganya, red) bisa dua kali lipat di Jakarta. Bawang bombay tersebut dimuat di pinggir sungai Pelabuhan Mapala Desa Tamiang Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Pemilik bawang tersebut adalah FR dan bawang tersebut dijual kepada NOP melalui SB," 

Dia menjelaskan, pengungkapan ini diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat dan Bea Cukai Wilayah Riau bahwa ada upaya penyelundupan bawang bombay dari Malaysia ke Pekanbaru yang masuk melalui Kabupaten Bengkalis.

Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap 1 unit truk yang dikemudikan B. Setelah dilakukan pengecekan , ternyata muatan mobil tersebut berisi bawang bombay kurang lebih 7 Ton tanpa dilengkapi surat yang lengkap. 

"Dari pengakuan B, ada 2 unit truk lainnya yang mengangkut bawang ilegal tersebut. Selanjutnya dilakukan pencarian, dan tom berhasil menangkap dua truk lainnya. Kemudian 3 truk tersebut beserta isinya diamankan ke Polda Riau untuk tindak lanjut penyelidikan," sebutnya.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 86 huruf a,b dan c juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 milyar.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment