- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Aksi Kepergok Pemilik, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pencuri sepeda motor di Jalan Bawal Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya,Kamis (22/8/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafi'i mengatakan, pelaku bernama Amrizal (49), warga Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru.
"Pelaku mencuri satu unit motor jenis metik Honda Beat hitam. Saat itu dia melihat kunci motor masih tergantung di kontak motor. Pelaku lalu mengambil motor yang berada di pekarangan rumah korban. Korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak," kata Syafnil, Jumat (23/8/2024).
Baca Lainnya :
- Jatuh dari Kapal, 1 Orang ABK Ditemukan Tewas0
- 2 Pelaku Curanmor di Kos-kosan Dibekuk Polsek Senapelan, 1 DPO0
- Aniaya Teman Wanita di Kamar Hotel, Dedy Jengkol Diringkus Polisi0
- Sepasang Pengedar Sabu di Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi0
- Jalan Lintas Riau-Sumbar Amblas, Polisi Minta Pengendara Pilih Jalur Alternatif 0
Mendengar teriakan itu, pelaku langsung berusaha membawa kabur motor tersebut. Saat pelaku akan keluar dari rumah tersebut, pelaku terkejut pemilik sepeda motor mencoba menarik sepeda motornya. Akibatnya, korban terseret dan jatuh ke aspal.
"Disaat korban terjatuh, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta," ungkap Syafnil.
Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Bawal Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)