5 Pengedar Narkoba Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru

5 Pengedar Narkoba Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru

By FN INDONESIA 11 Sep 2024, 09:27:27 WIB Hukum
5 Pengedar Narkoba Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Sepasang kekasih bersama tiga orang lainnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di pekan pertama September 2024.

Pasangan kekasih yang diamankan yakni RS (30) dan KH (20). Sementara tiga lainnya yakni AN (41), BY (33) dan RD (24).Sementara tiga orang lainnya yakni Beben, Ayon dan ED masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria mengatakan, dari pelaku disita ratusan butir pil ekstasi berbagai merek dan sejumlah paket sabu-sabu. 

Baca Lainnya :

"Pasangan kekasih ini kita tangkap pada Minggu (8/9/2024) di dua lokasi berbeda yakni di Marpoyan Damai dan di Kampung Bandar Kecamatan Senapelan. Dari pelaku disita barang bukti 42 , 8 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi," kata AKP Bagus. 

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan seorang tersangka BY pada Selasa (3/9/2024) kemarin. BY ditangkap saat berada di parkiran sebuah apartment di Jalan Ahmad Yani. 

"Sebelum ditangkap, BY sempat melawan dan berduel dengan petugas. Akhirnya dia bisa kita amankan dengan barang bukti 51 butir pil ekstasi dan 0,43 gram sabu," kata Bagus. 

Kemudian, polisi kembali mengamankan seorang pria di sebuah rumah kos di Jalan Delima Kota Pekanbaru. Pelaku RD (24) tahun tidak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti 90 butir pil ekstasi dan sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba. 

"Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari Beben, Ayon dan ED. Ketiga pelaku saat ini sedang kita buru dan telah masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.(*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment