- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
1 Tahun Buron, Saut Parulian Hutabarat Dieksekusi ke Lapas Kelas II Bengkalis

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Saut Parulian Hutabarat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis. Itu dilakukan setelah terpidana yang sebelumnya berstatus buron dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
"Hari ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima penyerahan diri dari DPO terpidana atas nama Saut Parulian Hutabarat dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHPidana," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Rabu (14/8/2024).
Saut merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU (credit union) 17 Agustus. Dia dihadapkan ke persidangan karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibat semua anggota koperasi simpan pinjam CU 17 Agustus mengalami kerugian materil sebesar Rp3.120.000.000.
Baca Lainnya :
- Satpol PP Pekanbaru Segera Tutup Early Steps Daycare0
- BRI Link di Pelalawan Dirampok Pria Bekaus Polantas0
- Jaga Kamtibmas, Kompol Herman Pelani Bangun Kemitraan dengan Masyarakat Sukaramai0
- Soroti Bahaya Narkoba, Begini Tanggapan Waka DPRD Kampar Tony Hidayat0
- Ketauan Warga, Pelaku Curanmor di Tenayan Raya Nyaris Dihajar Massa0
Saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dia divonis bebas sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi, dia dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
"Dia telah diputus berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022/PN Bls tanggal 3 November 2022," kata Resky.
Pasca putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan memilih kabur. Atas hal itu, Kejari Bengkalis kemudian mengeluarkan Surat Penetapan DPO pada 16 Januari 2023.
Proses pencarian terhadapnya terus dilakukan. Seperti yang dilakukan pada 13 Mei 2024, dimana tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis dibantu Polres Bengkalis menuju ke Provinsi Sumatra Utara, namun saat itu dia tidak berada di kediaman anaknya di Siarang-arang, Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Korps Adhyaksa itu telah mengikuti pergerakannya selama lebih dari 20 hari hingga akhirnya dia menyerahkan diri. "Terpidana datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi keluarganya," lanjut Kasi Intelijen.
"Selanjutnya, dia dieksekusi di Lapas Kelas II Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambung Resky memungkasi.