- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Tunggu Travel Ke Padang Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Ternyata Baru Ambil Barang

Keterangan Gambar : Foto : Humas Polsek Binawidya
FN Indonesia Pekanbaru - Polsek Binawidya berhasil menangkap seorang kurir narkoba di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Rabu, (5/2/2025).
Menurut Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di sekitar lokasi parkiran Burger King.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Robbi Suhanda alias Robbi," kata Kompol Asep Rahmat dalam konferensi pers.
Baca Lainnya :
- Polsek Batu Hampar dan BPP Bangko Lakukan Pengecekan Ternak Bebek Petelur di Sungai Sialang0
- Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Riau Gelar Coffee Morning Bersama Perusahan Sawit0
- Wakapolda Riau Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman0
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Pangkalan Resmi Siap Layani Kebutuhan LPG 3 Kg Masyarakat0
- Kapolda Riau Bersama Wamentan RI Tanam Jagung dan Cabai, Dorong Ketahanan Pangan Nasional0
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik besar berisi sabu, 1 tas selempang, dan 1 unit handphone Android merk Oppo A 18.
Kompol Asep Rahmat menjelaskan bahwa pelaku merupakan kurir narkoba yang akan membawa sabu ke Padang, Sumatra Barat.
"Pelaku mengaku bahwa ia telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 3-5 juta," kata Kompol Asep Rahmat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.