- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
TK di Pelalawan Diduga Jadi Lokasi Pesta Miras dan Sabu, Polisi Tangkap Pengedar

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pelalawan – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang diduga kuat terkait dengan peristiwa perusakan sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (8/4), setelah beredarnya video viral di media sosial yang menunjukkan kondisi ruang kelas TK Pembina diacak-acak oleh orang tak dikenal (OTK).
Pelaku berinisial MS (29) ditangkap oleh aparat kepolisian dengan barang bukti berupa 1,41 gram sabu yang disembunyikan dalam tas sandang berwarna biru. Dalam keterangannya, Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan bahwa MS telah mengedarkan sabu selama enam bulan terakhir di wilayah Langgam dan sekitarnya.
“Pengakuan MS, ia telah menjadi pengedar selama enam bulan dan menyuplai sabu di wilayah tersebut,” ungkap Kombes Putu.
Perusakan TK Pembina terjadi pada Senin (6/4), dan menjadi sorotan publik setelah videonya menyebar luas. Dalam video tersebut, tampak ruang kelas dalam kondisi berantakan. Polisi yang melakukan penyelidikan di lokasi menemukan botol minuman keras dan bong, alat hisap sabu, yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam area sekolah.
Diduga kuat, sabu yang dikonsumsi oleh OTK yang merusak fasilitas TK tersebut berasal dari MS. Saat diinterogasi, MS mengaku memperoleh pasokan barang haram itu dari seseorang berinisial JT, yang kini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
“Untuk pelaku yang merusak dan menggunakan narkotika di TK ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Putu.
Saat ini, MS telah diamankan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian juga terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan MS serta memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus perusakan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan. (***)