- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Tiga Penadah Motor Rampasan Diringkus Polsek Bukit Raya

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tiga orang penadah sepeda motor curian ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Jumat (14/6/2024). Ketiga pelaku yang ditangkap yakni FBB (37), SF (47) dan DA (56).
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, ketiga pelaku merupakan penadah barang hasil rampasan atau curian dari pelaku MAS yang terjadi pada Selasa (11/6/2024) di Jalan Arifin Ahmad. Korbannya adalah seorang pemuda inisial RS (20).
"Pelaku MAS merampas motor jenis Honda Beat milik korban dan menjualnya kepada SF melalui FBB seharga Rp4,2 juta. Kemudian FBB menarik uangnya di gerai BRI Link dan menyerahkannya kepada MAS Rp3,5 juta," ucap Syafnil, Sabtu (15/6/2024).
Baca Lainnya :
- Berpura-pura Jadi Polisi, Pria Ini Rampas Motor dan Ponsel di Pekanbaru0
- Kajati Riau Lantik Pejabat Baru, Fokus Tingkatkan Kinerja Jaksa0
- Jemaah Haji dari Seluruh Dunia Laksanakan Wukuf di Arafah0
- Bripda Sherly, Sosok Polwan Polresta Banyumas yang Hafal 30 Juz Alquran0
- Brigadir Yuvina, Sosok Polwan yang Piawai Berbahasa Isyarat dari Polresta Banyumas0
Dijelaskan Syafnil, dari transaksi itu FBB mendapat keuntungan Rp 700 ribu, SF Rp 300 ribu. Dari nyanyian tersangka MAS, akhirnya polisi meringkus ketiga tukang tadah ini di tiga lokasi berbeda.
"FBB ditangkap di rumahnya Jalan Belimbing, SF kita tangkap di Jalan Mangga Besar Puri Amanah dan tersangka DAE ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Imam Munandar. Ketiga pelaku digelandang ke Polsek Bukit Raya," tuturnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasa 480 KUJP tentang pertolongan jahat dengan ancaman dua tahun penjara.(dpn)