Tiga Penadah Motor Rampasan Diringkus Polsek Bukit Raya

Tiga Penadah Motor Rampasan Diringkus Polsek Bukit Raya

By FN INDONESIA 15 Jun 2024, 22:37:46 WIB Hukum
Tiga Penadah Motor Rampasan Diringkus Polsek Bukit Raya

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tiga orang penadah sepeda motor curian ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Jumat (14/6/2024). Ketiga pelaku yang ditangkap yakni FBB (37), SF (47) dan DA (56).

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, ketiga pelaku merupakan penadah barang hasil rampasan atau curian dari pelaku MAS yang terjadi pada Selasa (11/6/2024) di Jalan Arifin Ahmad. Korbannya adalah seorang pemuda inisial RS (20).

"Pelaku MAS merampas motor jenis Honda Beat milik korban dan menjualnya kepada SF melalui FBB seharga Rp4,2 juta. Kemudian FBB menarik uangnya di gerai BRI Link dan menyerahkannya kepada MAS Rp3,5 juta," ucap Syafnil, Sabtu (15/6/2024).

Baca Lainnya :

Dijelaskan Syafnil, dari transaksi itu FBB mendapat keuntungan Rp 700 ribu, SF Rp 300 ribu. Dari nyanyian tersangka MAS, akhirnya polisi meringkus ketiga tukang tadah ini di tiga lokasi berbeda. 

"FBB ditangkap di rumahnya Jalan Belimbing, SF kita tangkap di Jalan Mangga Besar Puri Amanah dan tersangka DAE ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Imam Munandar. Ketiga pelaku digelandang ke Polsek Bukit Raya," tuturnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasa 480 KUJP tentang pertolongan jahat dengan ancaman dua tahun penjara.(dpn)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment