- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
Residivis Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau Sita 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pekanbaru dengan menangkap seorang residivis berinisial DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bergerak setelah menerima informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya," ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/3/2025).
Diketahui, DK bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan dijatuhi vonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, setelah bebas pada 2024, ia kembali terlibat dalam jaringan narkoba.
Selain narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk bertransaksi serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (***)
Editor : Ferdian Eriandy