Polsek Tualang Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sabu dan Ganja Disita dari Lokasi

Polsek Tualang Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sabu dan Ganja Disita dari Lokasi

By FN INDONESIA 15 Apr 2025, 08:05:35 WIB Hukum
Polsek Tualang Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sabu dan Ganja Disita dari Lokasi

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa



FN Indonesia Perawang Siak Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Ipda N. Gultom berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari (12/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Harapan RT.012 RW.006, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang.

Baca Lainnya :

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AWH (22), GGT (38), dan JRS (26). Ketiganya ditangkap saat tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah milik AWH berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix,  membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa langkah cepat tim Opsnal berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief,  untuk menurunkan tim yang dipimpin Ipda N. Gultom guna melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi," kata Kompol Hendrix.

Dari hasil penggeledahan di rumah AWH, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika. Barang bukti tersebut yakni, 1 bungkus plastik klip putih bening list merah berisi sabu-sabu yang ditemukan di kantong celana AWH, 1 bungkus plastik klip putih bening list merah berisi sabu-sabu lain yang disembunyikan di bawah telapak kaki AWH, 1 paket daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi dan 1 linting daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas papir di dalam kamar.


Saat penggerebekan berlangsung, seorang pelaku lain berinisial M yang turut terlibat berhasil melarikan diri melalui plafon atap rumah dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui perannya masing-masing. AWH diketahui sebagai pengedar sabu dan pemesan ganja kering dari pelaku M (DPO), sementara GGT berperan sebagai perantara dalam pemesanan sabu kepada pelaku PK (juga DPO) serta pemesan ganja melalui AWH. Sedangkan JRS mengaku sebagai pengguna sabu-sabu.

“Peran ketiganya sudah jelas. Ada yang sebagai pengedar, kurir, dan pengguna. Saat ini ketiganya sudah kami amankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Hendrix.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kompol Hendrix menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kecamatan Tualang. Ini adalah bentuk kejahatan yang merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” tutup Kompol Hendrix. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment