- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Polsek Binawidya Pekanbaru Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Copet

Keterangan Gambar : Foto : Polsek Binawidya
FN Indonesia Pekanbaru - Polsek Binawidya Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus copet di Pasar Baru Panam, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Rabu, (5/2/2025).
Dari laporan polisi, pelaku yang berinisial EY (42) melakukan pencurian terhadap dua korban, yaitu Zulbaiuda dan Siti Aminah
Menurut Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban, Zulbaiuda dan Siti Aminah yang kehilangan uang beserta perhiasan emas.
Baca Lainnya :
- Tunggu Travel Ke Padang Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Ternyata Baru Ambil Barang0
- Polsek Batu Hampar dan BPP Bangko Lakukan Pengecekan Ternak Bebek Petelur di Sungai Sialang0
- Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Riau Gelar Coffee Morning Bersama Perusahan Sawit0
- Wakapolda Riau Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman0
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Pangkalan Resmi Siap Layani Kebutuhan LPG 3 Kg Masyarakat0
"Korban melaporkan bahwa uangnya hilang setelah berbelanja di Pasar Baru Panam. Kemudian, korban mengikuti dan membuntuti pelaku hingga akhirnya pelaku ditangkap," kata Kompol Asep Rahmat dalam wawancara.
Berawal, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Zulbaiuda berbelanja di Pasar Baru Panam dan merasakan ada tangan yang masuk ke dalam kantong bajunya. Setelah memeriksa kantongnya, uang lembaran Rp 50.000 yang sebelumnya disimpan di dalam kantongnya sudah tidak ada lagi.
Sementara itu, Siti Aminah juga menjadi korban pencurian oleh pelaku yang sama pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib. Pelaku mengambil tas kresek berisi dompet yang didalamnya ada uang sejumlah Rp 6.000.000 dan cincin perhiasan emas seberat 2 gram milik korban.
Untuk pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Binawidya
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHPidana dan terancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (***)