- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Sindikat Kasus Penipuan Online, WNA Nigeria Diamankan

Keterangan Gambar : Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Sindikat Kasus Penipuan Online, WNA Nigeria dan 2 Pelaku Wanita Muda Diamankan/FNindonesia FOTO : FERDIAN ERIANDY
FN Indonesia Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan berbasis elektronik yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan ini, seorang warga negara Nigeria berinisial VI alias Nnaji alias Acolink telah diamankan sebagai tersangka.
Baca Lainnya :
- Terima Kunjungan Silaturahmi FKPMR, Ini Pesan Kapolda Riau Irjen M Iqbal0
- Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto Kunjungi Makorem 031/Wira Bima Pekanbaru0
- Wakapolda Riau Pimpin Rapat Analisis dan Evaluasi Ketahanan Pangan di Polda Riau0
- Kapolda Riau Irjen Iqbal Sambut Kedatangan Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto0
- Kapolda Riau Puji Kapolres Bengkalis yang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Internasional0
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra mengungkapkan, kasus ini bermula dari perkenalan korban, DF (44), dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Pelaku mengaku berasal dari Amerika Serikat dan menjanjikan sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku menjanjikan korban hadiah uang sebesar 30.000 dolar AS yang akan dikirim melalui ATM, Namun, korban diminta mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu agar ATM tersebut bisa lolos" tutur kasat Reskrim.
Selanjutnya, pelaku mengirimkan informasi bahwa korban harus mentransfer sejumlah uang untuk bisa menerima kiriman tersebut. Korban pun mentransfer uang senilai Rp 365 juta ke rekening atas nama Anggi Ayu Putri.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni Putri Indah Sari dan Dina Asih.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa dana hasil penipuan tersebut dikirimkan kepada seorang warga negara Nigeria yang berdomisili di Bali, yakni VI alias Nnaji.
Pada 12 Februari 2025, tim Polresta Pekanbaru berangkat ke Bali dan bekerja sama dengan Polres Gianyar untuk mengamankan tersangka di sebuah kontrakan di Jalan Raya Mambal, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni, buku tabungan Bank BCA atas nama Dina Asih, paspor atas nama Valentine Iheanacho, satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna merah-hitam, dan dua unit ponsel (iPhone 13 dan Oppo)
Saat ini, polisi masih memburu seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai dalang utama dalam kasus ini, yakni seorang warga negara Nigeria berinisial A. Tersangka A diduga merupakan bos dari DA dan bekerja sama dengan VI dalam melakukan penipuan daring.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Kami telah mengamankan pelaku utama dan masih memburu tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk para pelaku, di bawa Mapolresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. Lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah atau transfer uang dari orang yang belum dikenal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(***)