Polres Kepulauan Meranti Ungkap Praktik Ilegal Logging di Sungai Dedap, 500 Keping Kayu Diamankan

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Praktik Ilegal Logging di Sungai Dedap, 500 Keping Kayu Diamankan

By FN INDONESIA 03 Jun 2025, 11:32:39 WIB Hukum
Polres Kepulauan Meranti Ungkap Praktik Ilegal Logging di Sungai Dedap, 500 Keping Kayu Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Meranti – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti bersama tim gabungan berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Minggu malam (1/6/2025). 

Dalam operasi ini, aparat mengamankan sekitar 40 rakit berisi kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar, dengan total mencapai 500 keping atau sekitar 20 ton kayu. 

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas pengeluaran kayu secara ilegal dari kawasan hutan di sekitar Sungai Dedap. 

Baca Lainnya :

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh IPDA Sabar Bernard Alexander, selaku Kanit Patroli Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud), langsung melakukan penyelidikan di lokasi. 

Tim yang terdiri dari personel Sat Polairud dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berangkat dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan pompong sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menempuh perjalanan sekitar lima jam, tim tiba di perairan Sungai Dedap pada pukul 22.50 WIB dan segera melakukan penyisiran menyeluruh hingga ke anak sungai. 

Pada pukul 00.05 WIB, tim mendapati dua orang sedang mengikat kayu di tepi sungai. Namun, saat hendak diamankan, kedua orang tersebut langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan kabur ke dalam hutan lebat, memanfaatkan kondisi gelap malam hari. 

Meski pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil mengamankan seluruh rakit kayu olahan yang ditemukan di lokasi. Sekitar pukul 00.30 WIB, rakit-rakit kayu tersebut mulai ditarik menuju muara sungai, dan pada pukul 08.30 WIB tiba di Pos Polairud Desa Bandul untuk pengamanan lebih lanjut. 

Kayu-kayu tersebut diikat agar tidak hanyut terbawa arus sebelum kemudian dibawa ke Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti. Perjalanan menuju pos diperkirakan selesai pada Selasa pagi (3/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik kayu olahan yang berhasil diamankan. 

“Pemilik kayu olahan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan pengejaran terhadap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal logging ini,” jelas Kombes Ade Kuncoro kepada awak media. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa patroli dan penyelidikan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menindak tegas praktik pembalakan liar yang merusak hutan dan ekosistem lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah pesisir dan perairan seperti Kepulauan Meranti. 

Aktivitas ilegal logging yang tak terkendali dapat membawa dampak serius terhadap lingkungan, seperti banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perusakan hutan. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment