Polisi Tetapkan 6 Tersangka Perdagangan Bayi, Ternyata Otak Pelaku Seorang Bidan

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Perdagangan Bayi, Ternyata Otak Pelaku Seorang Bidan

By FN INDONESIA 20 Jan 2025, 23:41:27 WIB Daerah
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Perdagangan Bayi, Ternyata Otak Pelaku Seorang Bidan

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Polsek Limapuluh, Polresta Pekanbaru bersama Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau, Berhasil Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Sindikat Perdagangan Bayi, Senin, (20/1/2025). 

Polisi menetapkan enam orang tersangka salasatu otak pelaku merupakan bidan di salasatu klinik di Jalan Raya Duri, Riau. 


Baca Lainnya :

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyelamatkan seorang bayi perempuan berusia empat hari, berawal dari penggerebekan yang berlangsung di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru pada Sabtu 18/01/2025 Kemarin. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkap kan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Dewi Arisanti. 

Menurut Kompol Bery, sindikat ini dikendalikan oleh tersangka berinisial E yang berstatus sebagai seorang bidan. E diduga menjadi otak di balik perdagangan bayi tersebut. 


“Dalam aksinya, tersangka E tidak hanya merancang tetapi juga terlibat langsung dalam penjualan bayi dengan harga mulai dari Rp20 juta ke atas,” jelasnya. 

Modus operandi yang digunakan E adalah menargetkan keluarga dari kalangan ekonomi rendah. 

E mengarahkan mereka sejak masa kehamilan hingga proses persalinan, lalu mengatur adopsi bayi kepada pihak ketiga. 

Bahkan, tersangka juga membuat akta kelahiran yang diduga palsu untuk melancarkan aksinya. 

"Mendapati informasi terkait adanya transaksi jual beli bayi di sebuah kafe. Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. ", tandasnya 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat, yakni EJ (49), AT (22), TH (31), Z (45), JB (24), dan SP (37). 

"Kami menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli bayi di sebuah kafe. Tim bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah orang yang diduga terlibat," kata Kasatreskrim.

Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, pelaku menggunakan modus adopsi ilegal untuk menjual bayi tersebut dengan targetnya adalah ibu hamil yang lagi kesulitan keuangan. Peran dari mereka berbeda-beda, ada yang berperan sebagai surveyor, negosiasi bahkan promosi di akun media sosial TikTok. 

Akibat perbuatannya, Para pelaku dijerat dengan Pasal 2, Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, dan Pasal 83 juncto Pasal 76 F, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. (***)






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment