- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Pesta Sabu di Homestay, Pria Ini Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Pemeriksaan tersangka (foto:ref)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Limapuluh meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru. Pelaku inisial HN diringkus di sebuah home stay di Jalan Tanjung Datuk.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan tiga paket sabu ukuran sedang dan enam paket sabu ukuran kecil, satu buah timbangan serta alat hisap sabu.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung Datuk.
Baca Lainnya :
- Operasi Penyelamatan Buaya, Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan Polda Kepri0
- CIMB Niaga Buka Cabang Baru, Perkuat Layanan di Pekanbaru, Bukti Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi Daer0
- Kadivhumas Polri Tegaskan Kepolisian dan Kejaksaan Agung Baik-Baik Saja0
- Kasus Tabrak Lari Maut di Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku0
- Soal Tuntutan Aliansi Gempar Riau, Ini Tanggapan Kejati Riau0
“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang bernama H-N ditemukan satu tabung yang berisikan tiga buah plastic klip merah ukuran sedang yang berisikan butiran Kristal di duga narkotika jenis sabu dan enam plastik berukuran kecil yang berisikan butiran Kristal di duga narkotika jenis sabu,” jelasnya, Kamis, 30 Mei 2024.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara menyebutkan, pelaku mengakui narkotika tersebut sebelumnya dibeli pelaku dari orang teman nya yang bernama BN,
“Dan hasil interogasi pelaku juga mengakui baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu terebut sebelum pelaku ditangkap, dan sabu tersebut untuk di gunakan serta untuk di jual nya kembali,” kata Kanit Reskrim.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Limapuluh untuk proses lebih lanjut.(***)