- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Disebut Tak Usut Gedung Quran Center Lantaran Dapat Hibah, Kejati Riau: Keliru dan Tendensius

Keterangan Gambar : Kajati Riau, Akmal Abbas(foto:ref)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Adanya pemberitaan di salah satu media online yang memberitakan seolah-olah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau enggan mengusut kasus Gedung Quran Center, lantaran karena Kejati memperoleh dana hibah dari Pemprov Riau dibantah pihak Kejati Riau
Kejati Riau melalui Kasi penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menjelaskan apa yang dituangkan dalam pemberitaan tersebut tidak benar, bahkan terkesan tendensius, dan hanya bersifat asumsi belaka.
“Judul berita tidak menyiratkan secara ringkas isi atau maksud tulisan, namun bersifat opini yang menghakimi dan subjektif, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 UU no 40/1999 tentang Pers dan “pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” kata Bambang sambil memperlihatkan pemberitaan salah satu media online dengan judul “Enggan Periksa Laporan Gedung Quran Center, Kejati Ternyata dapat dana hibah dari Pemprov Riau”.
Baca Lainnya :
- Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF0
- Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan 33,8 KG Narkoba di Wilayah Lamandau0
- Dua Hari Pencarian, Tim SAR Belum Temukan 2 Nelayan Hilang di Rohil0
- Tim SAR Cari Temukan Pria Tenggelam di Sungai Kuala Inhil, Begini Kondisinya0
- Mahasiswa Desak Kejati dan Polda Periksa Pj Walikota Pekanbaru0
Bambang mengatakan, seharusnya media tersebut mengetahui peraturan terkait tata cara penyampaian laporan/pengaduan sebagaimana diatur dalam PP nomor 43 tahun 2018 sehingga setiap pemberitaan memiliki sebuah nilai karya jurnalistik. Dimana, pada Pasal 5 menyebutkan masyarakat dapat memberikan informasi kepada penegak hukum dengan membuat laporan, namun dalam pasal 9 ditegaskan syarat laporan paling sedikit memuat uraian mengenai fakta tentang dugaan terjadinya tipikor, dan harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit dokumen atau keterangan terkait dengan dugaan tipikor yang dilaporkan.
Kemudian penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan secara administratif dan substantif. Dengan demikian apabila laporan tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan/penyidikan.
Sebaliknya, setelah pelapor dimintai keterangan tambahan, atau dikemudian hari pelapor dapat melengkapi dokumen pendukung maka dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kebebasan masyarakat atau LSM menggunakan Hak dan tanggung jawabnya dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor haruslah mentaati dan menghormati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena penilaian subjektif akan cenderung fitnah,” jelas Bambang.
Bambang menilai, bahwa media tersebut telah membuat kesimpulan sendiri bahwa Kejati enggan periksa laporan karena hibah.
“Terkait hibah adalah bantuan Pemerintah kepada Pemerintah untuk kepentingan umum (G to G) bukan bantuan pribadi, sehingga tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum, hal ini menunjukkan pemberitaan yang tendensius telah melanggar UU Pers dan KEJ,” ujarnya.
Dijelaskan Bambang, menyoal kasus yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut, bahwa bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengundang pelapor untuk melengkapi laporannya sesuai PP No. 43 tahun 2018, namun sampai saat ini, data tambahan yang diminta belum dipenuhi oleh pelapor.
“Sehingga tidak ada kewajiban APH untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang belum lengkap,” terang Bambang.
“Perusahaan pers yang berbadan hukum seharusnya tunduk pada UU Pers dan KEJ serta peraturan Dewan Pers lainnya, sedangkan media yang belum berbadan hukum seharusnya menerapkan prinsip-prinsip dalam UU ITE,” kata Bambang.
Bambang berharap rekan-rekan pers dalam pemberitaan dapat memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang, serta mewujudkan itikad baik pers.
“Berita yang tidak berlandaskan UU Pers, KEJ dan ketentuan lainnya dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, dan/atau fitnah, pers wajib segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat serta permintaan maaf,” tukas Bambang.
Bambang berharap, keterangannya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat luas bahwa dalam pengusutan dugaan tindak pidana APH harus bersikap profesional, salah satunya harus memiliki data pendukung seperti alat bukti.