Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Inhil Tertangkap, Kerugian Korban Rp150 Juta

Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Inhil Tertangkap, Kerugian Korban Rp150 Juta

By FN INDONESIA 18 Feb 2025, 14:48:13 WIB Daerah
Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Inhil Tertangkap, Kerugian Korban Rp150 Juta

Keterangan Gambar : Foto : Hms Polres Inhil


FN Indonesia Indragiri Hilir - Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari lalu di Jalan M Boya Tembilahan Kota. 

Pelaku inisial CPI (30), seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Inhil. 

Korban, Mahmud, warga Inhil, mengalami kerugian Rp150 juta dan kerugian kaca mobil miliknya pecah. 

Baca Lainnya :


Menurut Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, pelaku mengikuti korban sejak di bank. Saat korban lengah, pelaku melancarkan aksi mencuri uang korban dengan cara memecahkan kaca mobil. 

"Korban melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta di sebuah Bank daerah Tembilahan. Korban lalu keluar mengenderai mobil dan singgah di toko di Jalan M Boya untuk membeli sendal", ungkap Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko

Pelaku CPI berhasil diamankan pada Minggu (16/2/2025), di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang. 


Dari hasil interogasi, CPI mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan bersama dengan D yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Untuk Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan adalah uang tunai sejumlah Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone, dan sepatu", tutup nya.


Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment