- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
Korban Perselingkuhan Oknum ASN Imigrasi Pekanbaru, Buat Laporan ke Polresta Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Pekanbaru berbuntut panjang.
Seorang wanita berinisial KO, yang merupakan istri sah dari AN, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Pekanbaru setelah insiden penggerebekan yang terjadi di Jalan HR Soebrantas, pada Minggu, 16 Februari 2025 lalu.
Kasus ini bermula ketika istri sah dari AN, bersama suami sah RA, menduga adanya perselingkuhan antara pasangan mereka. KO dan RA kemudian mengikuti mobil yang dikendarai oleh AN dan RA hingga ke wilayah Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.
Ketika KO berusaha menghentikan mobil tersebut, ia justru mengalami tindakan yang diduga penganiayaan. Menurut laporan kepolisian, korban KO ditabrak oleh mobil Grand Livina hitam yang dikendarai suaminya sendiri. Akibatnya, KO mengalami luka di bagian kaki dan saat ini masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Kompol Bery Juana Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru
Membenarkan, adanya laporan dari korban inisial KO.
"Ia benar korban membuat Laporan Ke Polresta Pekanbaru, dengan laporan penganiayaan Pasal 351. Dimana laporannya korban ditabrak yang diduga dilakukan oleh suaminya", jelas Kasat Reskrim Kompol Berry.
Tak hanya itu, dalam insiden ini, KO sempat memecahkan kaca pintu mobil sebelah kanan untuk menghentikan kendaraan tersebut. Polisi telah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa di dalam mobil tersebut memang terdapat dua orang yang diduga merupakan pasangan selingkuh.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran lebih lanjut. (***)