- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Modus Kwitansi Palsu, Oknum Pungli dan Pengelolaan Sampah Ilegal di Pekanbaru Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru - Upaya bersih-bersih dari praktik ilegal dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru mulai menunjukkan hasil. Polisi bersama Pemerintah Kota Pekanbaru berhasil membongkar kasus pungutan liar (pungli) retribusi sampah dan pengelolaan sampah tak resmi yang merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan.
Dua mantan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, berinisial M dan D, diamankan pada 9 April 2025 lalu. Keduanya diduga kuat melakukan pungli terhadap sejumlah pelaku usaha di Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.
Modus operandi mereka adalah mengaku sebagai petugas DLHK dengan membawa kwitansi palsu berkop surat DLHK Pekanbaru dan stempel. Mereka menagih retribusi tanpa wewenang, dan uang yang dikutip tidak pernah masuk kas negara.
Baca Lainnya :
- Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Tegas Sikapi Dugaan Napi Dugem Dalam Sel Tahanan0
- Polresta Pekanbaru Tangkap 7 Pelanggar Perda Pengelolaan Sampah, Wali Kota: Ini Komitmen Wujudkan Kota Bersih0
- Kapolsek Batu Hampar Giat Koordinasi dan Konsultasi Ketahanan Pangan Bersama BPP0
- Polsek Tualang Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sabu dan Ganja Disita dari Lokasi0
- Viral Pria Ancam Pengendara dengan Pisau, Polisi Ungkap Pelaku Seorang Sekuriti0
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyebut, perbuatan M dan D bukan sekadar pungli biasa. “Ada dugaan pemerasan, pengancaman, pemalsuan hingga penipuan. Kita jerat dengan pasal 368, 263 atau 378 KUHP,” jelas Jeki saat konferensi pers bersama Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya, Selasa (15/4/2025).
Barang bukti berupa stempel DLHK, kwitansi berkop resmi, buku rekening hingga surat perintah tugas palsu telah diamankan. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
Selain M dan D, lima orang lainnya juga ikut diciduk karena mengelola sampah di luar prosedur resmi. Ketiga di antaranya tertangkap membuang sampah di lokasi ilegal seperti Jalan Siak II dan Jalan Usaha Maju. Para pelaku, berinisial AS, R, dan ZE, mengaku bekerja sebagai angkutan sampah mandiri namun tidak tergabung dalam Lembaga Pengangkut Sampah (LPS).
“Mereka membuang sampah di TPS liar untuk menghemat biaya operasional. Tapi cara ini merusak lingkungan dan bisa berdampak pada kesehatan masyarakat,” ungkap Kapolresta.
Tiga unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut sampah turut diamankan. Petugas juga menyatakan bahwa praktik semacam ini kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dan kurangnya pemahaman masyarakat.
Tak berhenti di situ, dua orang lainnya berinisial RN dan T diamankan setelah membuang sampah sembarangan di Jalan Lobak dan dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) PHR. Meski bekerja secara mandiri, keduanya dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan diserahkan ke Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dengan tegas mengimbau warga agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku petugas DLHK tanpa identitas resmi.
“Ini tergolong pungli. Camat dan lurah harus mengawasi pergerakan di wilayah masing-masing. Semua pengangkut sampah mandiri wajib terdaftar dan tergabung dalam LPS,” tegas Agung.
Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. “Kalau tidak dari petugas resmi, jangan dilayani. Karena retribusi ini bukan sekadar iuran, tapi tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan kota.”
Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru bersama aparat penegak hukum serius menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (***)