KPK Tinjau Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Riau

KPK Tinjau Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Riau

By FN INDONESIA 06 Jun 2024, 18:58:30 WIB Hukum
KPK Tinjau Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Riau

Keterangan Gambar : Foto spesial, Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto


Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan tinjauan lapangan terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau dan dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau terkait.

Dalam sambutannya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak.

Baca Lainnya :

Pahala Nainggolan, yang juga menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, menegaskan bahwa Stranas PK digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk media, dalam bersinergi membangun upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

"Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 20 pemerintah kabupaten/kota yang diberi mandat melaksanakan 3 fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) ke dalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi Aksi PK 2023-2024," tegas Pahala.

Ia menambahkan bahwa Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 melibatkan 114 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (KLD), termasuk Pemerintah Provinsi Riau.

Setidaknya ada empat poin yang menjadi pelaksana aksi di Riau, yaitu penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta, penguatan pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit pengadaan barang/jasa pemerintah.

Melalui kegiatan ini, KPK berharap dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, KPK juga mengimbau seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing.(sy/yt)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment