- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Polda Riau Bekuk Bandar Narkoba di Rumbio Jaya, 38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita

Keterangan Gambar : Tersangka berinisial KM alias Gondrong (41)
Fn-Indonesia.com. Kampar - Tim Opsnal
Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil
menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang kerap bertransaksi di
wilayah Jalan Melati Raya, Kelurahan Bukit Kratai, Kecamatan Rumbio Jaya,
Kabupaten Kampar, Riau. Tersangka berinisial KM alias Gondrong (41) diamankan
saat sedang menunggu pembeli di depan rumahnya pada Ahad (2/6/24) malam.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang
bukti sebanyak 38,3 gram sabu dan 3 butir pil ekstasi dari tersangka KM.
"Tersangka diamankan sekitar pukul 19.00 WIB,
diduga sedang menunggu pembeli," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda
Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (3/6/24).
Baca Lainnya :
- 3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya0
- Di Cekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Garap 4 Pemuda di Inhu0
- Satnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Koto Masjid0
- Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 109,41 Gram0
- Kejar-kejaran Hingga Buron 5 Hari, Pelaku Tabrak Lari di Pekanbaru Diringkus0
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat
yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah
Rumbio Jaya. Iptu Anefriko Dwi Putra SH MH bersama tim langsung melakukan
penyelidikan dengan cara pemetaan dan pengintaian di sekitar lokasi. Hasilnya,
sekitar pukul 19.00 WIB, Katmin terlihat berada di depan rumahnya.
Setelah dipastikan, tim langsung mengamankan KM
alias Gondrong dan melakukan penggeledahan badan hingga ke dalam rumahnya. Saat
akan dibawa oleh petugas, KM sempat menangis dan memeluk keluarganya, bahkan
bersujud di kaki istrinya.
"Ada sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi
merek Lion serta beberapa uang tunai diduga hasil jualan narkotika," jelas
Manang.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku
mendapatkan sabu yang dijualnya dari seorang pria berinisial LE. Mereka
menerapkan sistem kerja di mana uang hasil penjualan disetor terlebih dahulu,
lalu upah diberikan kemudian.
Selain terbukti menjual sabu, KM juga positif
menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urin yang menunjukkan adanya
kandungan zat Met Amphetamine.
Tersangka mengaku bisa meraup untung sebesar Rp5
juta hingga Rp10 juta setiap kali melakukan penjualan sabu.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara
lain satu dompet merek "LOUIS VUITTON" warna coklat berisi tujuh
bungkus plastik bening ukuran sedang dan dua bungkus plastik bening ukuran
kecil yang memuat serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 38,3 gram, satu
bungkus plastik bening kecil berisi pil ekstasi merek "LION" warna
kuning, uang tunai sebesar Rp14 juta, serta dua unit ponsel yang digunakan
tersangka untuk melayani pembeli narkotika.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk
menangkap pemasok sabu kepada tersangka," pungkas Manang.