Jambret Gelang Emas Seharga Rp.34 Juta, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru

Jambret Gelang Emas Seharga Rp.34 Juta, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru

By FN INDONESIA 17 Jan 2025, 13:17:51 WIB Daerah
Jambret Gelang Emas Seharga Rp.34 Juta, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil bekuk pelaku jambret gelang emas di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Jumat, (17/1/2025). 

Kedua pelaku, yakni Erlangga Prasetio Sopian alias Sila (25) dan M Arfani (25) tak berkutik saat diamankan Tim Resmob Jembalang usai menjambret gelang emas senilai Rp 34 juta. 

Kedua pelaku, diduga kuat juga merupakan pelaku penjambretan kalung emas milik seorang wanita di Jalan Bukit Sari I, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. 

Baca Lainnya :

Berdasarkan rekaman CCTV, keduanya memiliki ciri-ciri serupa. Tak hanya itu, keduanya juga mengendarai sepeda motor jenis Yamaha NMAX berwarna hitam. 

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mendalami keterkaitan pelaku terhadap kedua kasus ini. 

"Dugaan awal, pelakunya sama. Karena sesuai pengakuannya, mereka juga sudah beraksi di banyak TKP lain," ungkap Bery 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment