- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
Jaga Bumi Hijau, Polsek Batu Hampar Gencar Berikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Keterangan Gambar : Foton: hms Polsek Batu Hampar
FN Indonesia Rokan Hilir - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Batu Hampar melalui Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Sialang, Bripka Teguh Basuki, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
Kegiatan ini khususnya di wilayah Bantaian Baru, pada Sabtu (26/04/2025). Ini merupakan bentuk upaya preventif dari jajaran Polsek Batu Hampar untuk menekan potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya, mengingat kondisi cuaca yang cenderung kering dan rawan kebakaran.
Dalam himbauannya, Bripka Teguh Basuki menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran.
Ia mengajak warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan dengan alasan apapun, mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aspek hukum.
Kapolsek Batu Hampar, Iptu Nober MJ Sinaga, menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan berhadapan dengan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi larangan ini. Selain membahayakan, tindakan membakar lahan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar beliau.
Selain itu, warga juga diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang, khususnya Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Batu Hampar.
Jika menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Kolaborasi aktif antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya Karhutla secara lebih efektif.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat sinergi antara warga dan aparat kepolisian dalam menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari bencana kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif dan warg menyambut baik. (***)