Hitungan Sementara Kasus SPPD Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 130 Miliar

Hitungan Sementara Kasus SPPD Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 130 Miliar

By FN INDONESIA 24 Des 2024, 20:04:58 WIB Hukum
Hitungan Sementara Kasus SPPD Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 130 Miliar

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau periode 2020-2021.


Direktur Reserse Kriminal Kusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, hingga saat ini perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau kerugian negara telah mencapai Rp 130 miliar. 

Baca Lainnya :


"Dan ini akan terus berlanjut, kemungkinan besar kerugian negara akan bertambah. Mudah-mudahan bisa cepat (selesai). Dengan cepat tersebut adalah dasar kita melakukan gelar perkara, perhitungan kerugian negara itu adalah dasar untuk kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangka dalam perkara kasus korupsi ini," bebernya.


Diungkap Nasriadi, nilai anggaran yang dicairkan oleh Sekwan DPRD Riau pada tahun 2020-2021 senilai Rp 206 miliar dengan rincian pencairan anggaran tahun 2020 sebanyak Rp 92 miliar dan pencairan pada tahun 2021 Rp 114 miliar.


Selain itu, sebanyak 401 saksi telah diperiksa dan diambil keterangannya mulai dari PPTK, THL atau orang lain yang terlibat dan menerima aliran uang dugaan korupsi ini.


"Dari 401 itu sebanyak 319 telah selesai kita periksa. Kemudian pemeriksaan lanjutan sebanyak 35 orang dan telah meninggal dunia sebanyak 13 orang dan kemudian ada yang belum hadir 5 orang," kata Kombes Nasriasi.


Penyidik krimsus Polda Riau juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel yang masuk dalam daftar perjalanan SPPD fiktif tersebut. 


"Pada 2020-2021 itu ada di daerah Sumatera Barat 35, Jambi 11 hotel, Sumatera Utara 20 hotel dan ada beberapa hotel-hotel yang lainnya dengan total 66 hotel. Total keseluruhan transaksi adalah 4.742 yang menginap real nya hanya 33 penginapan, sedangkan 4.719 adalah fiktif. Tidak ada mereka menginap dan melaksanakan tugas di hotel tersebut," terangnya.


Tak hanya itu, maskapai yang digunakan dalam kasus ini juga telah dikonfirmasi oleh penyidik. Ada tiga maskapai penerbangan yang telah dikonfirmasi oleh penyidik, diantaranya Lion Grup, Citilink dan Garuda Indonesia. Ada 37.000 tiket fiktif dari Lion Grup, 507 Citilink dan sisanya di Garuda Indonesia.


"Pada 2020 tidak ada penerbangan karena Covid, tetapi mereka melakukan penerbangan seakan-akan melakukan kegiatan, ortu adalah betul-betul secara fiktif," ujarnya.


Sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah benda tidak bergerak di beberapa lokasi berbeda dengan nilai aset mencapai Rp 6,4 miliar. Ass TV tersebut berupa benda mewah, apartemen dan lain sebagainya. Ada juga motor gede jenis Harley Davidson yang telah disita yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Sejumlah PPTK juga telah mengembalikan uang dari hasil SPPD fiktif tersebut. 


"Saya ingatkan kepada mereka siapapun dia, yang telah menikmati hasil korupsi ini agar segera mengembalikan baik itu di internal Sekwan maupun eksternal Sekwan. Apabila mereka tidak beriktikad baik mengembalikan uang negara tersebut berarti kaki anggap bagian dari  pelaku tindak pidana korupsi itu. Yang belum mengembalikan kita proses lanjut," tegasnya.


Saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau tengah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk melakukan upaya pencekalan. "Diharapkan pencegahan itu bisa di acc dan bisa dikabulkan untuk para calon tersangka ini tidak melarikan diri ke luar negeri atau melarikan aset-asetnya ke luar negeri atau menghindar dari kejaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan," ungkapnya.


"Yang akan dicekal yakni pelaku utama, orang yang turut serta dan membantu pencairan uang tersebut. Dalam ini masih prose dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi," sambungnya.


Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Riau, Sjahroel Hidhayat Siregar menegaskan hasil sementara penghitungan BPKP Perwakilan Riau sekitar Rp 130 miliar untuk dua tahun anggaran tersebut.


"Untuk penyelesaian laporan mudah-mudahan di awal tahun depan kami sudah bisa menyelesaikan auditnya," kata Sjahroel.


Lamanya audit ini kata Sjahroel, karena BPKP Perwakilan Riau mengalami beberapa kendala mulai dari verifikasi dan validasi.


"Kami harus membandingkan dari keterangan atau BAP dari para saksi. BAP belum selesai dilaksanakan, sehingga nantinkami menghitung kerugian negara bukan hanya by documents tapi juga membandingkan dengan keterangan yang di berikan oleh saksi-saksi. Supaya nanti sesuai, kalau tidak ada kesesuaian hanya dokumen ternyata BAP keterangannya lain. Jadi itu kami tunggu dari pihak penyidik Polda," tukasnya.(*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment