Aliran Dana SPPD Fiktif Ratusan Juta Diduga Mengalir ke Artis Hana Hanifah

Aliran Dana SPPD Fiktif Ratusan Juta Diduga Mengalir ke Artis Hana Hanifah

By FN INDONESIA 24 Des 2024, 20:03:46 WIB Hukum
Aliran Dana SPPD Fiktif Ratusan Juta Diduga Mengalir ke Artis Hana Hanifah

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan aliran dana kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau periode 2020-2021 ke artis Hana Hanifah. 


Direktur Reserse Kriminal Kusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, usai diperiksa beberapa waktu lalu di Polda Riau, artis Hana Hanifah telah mengakui menerima uang hasil dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut. Tak tanggung-tanggung, Hana Hanifah menerima aliran dana mencapai Rp 900 juta. 

Baca Lainnya :


"Kita akan melakukan pemeriksaan kedua lagi nanti. Ada aliran lain yang merupakan satu rangkaian. Hampir Rp 900 juta itu yang pertama, yang kedua nanti kita cek lagi kemungkinan lebih Rp 1 miliar," beber Nasriadi, Selasa (24/12/2024).


Diungkap Nasriadi, dia menerima uang dari satu orang secara bertahap. Uang yang ditransfer ke Hana Hanifah menggunakan rekening orang lain. "Rekening tersebut dipinjamkan dan dimanfaatkan oleh oknum ini. Aktor utamanya bisa satu dua atau tiga yang menjabat pada saat itu," pungkasnya.


Selain Hana, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa 401 saksi mulai dari PPTK, THL atau orang lain yang terlibat dan menerima uang dugaan korupsi ini.


"Dari 401 itu sebanyak 319 telah selesai kita periksa. Kemudian pemeriksaan lanjutan sebanyak 35 orang dan telah meninggal dunia sebanyak 13 orang dan kemudian ada yang belum hadir 5 orang," kata Kombes Nasriasi.


"Saya ingatkan kepada mereka siapapun dia, yang telah menikmati hasil korupsi ini agar segera mengembalikan baik itu di internal Sekwan maupun eksternal Sekwan. Apabila mereka tidak beriktikad baik mengembalikan uang negara tersebut berarti kaki anggap bagian dari  pelaku tindak pidana korupsi itu. Yang belum mengembalikan kita proses lanjut," tegasnya. (*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment