- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Harimau Sumatera Dibantai dan Dicincang, 6 Pelaku Ditangkap di Rohul

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Rokan Hulu, Riau – Kasus tragis pembantaian harimau sumatera terjadi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Seekor harimau sumatera yang terperangkap jerat babi tidak diselamatkan, melainkan dibunuh dan dicincang oleh sekelompok warga. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap enam tersangka yang kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian ini terjadi pada Ahad (2/3), ketika seekor harimau sumatera ditemukan terjerat di hutan sekitar Desa Tibawan. Sayangnya, alih-alih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang untuk penyelamatan, warga justru memilih membantai satwa langka yang dilindungi ini. Organ tubuhnya dicincang, kulitnya dikuliti, dan dagingnya dipisahkan untuk diperjualbelikan.
Baca Lainnya :
- Berikan Bantuan Kepada Pengungsi, Kapolresta Pekanbaru Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Rumbai0
- Tim SAR Pekanbaru Evakuasi 60 Santri Pondok Pesantren di Kampar Akibat Banjir0
- Polresta Pekanbaru Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Selama Ramadan, ke Pemilik Bengkel0
- Polda Riau Gelar Groundbreaking Perumahan Bersubsidi bagi Personel Polri dan Pegawai Negeri0
- Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu Dikendalikan dari Rutan Cipinang0
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal tersebut. "Kami langsung membentuk tim gabungan bersama TNI dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres pada Senin (3/3).
Penyelidikan dimulai ketika tim gabungan mendatangi lokasi awal di mana harimau ditemukan terjerat. Namun, setibanya di sana, satwa tersebut sudah tidak ada. Petugas menemukan jejak ban mobil yang mencurigakan di sekitar lokasi, yang akhirnya mengarah pada temuan sebuah kendaraan di sebuah tempat pencucian mobil di Kecamatan Ujung Batu.
Ketika mobil tersebut diperiksa, pekerja pencucian mengonfirmasi bahwa bagian belakang kendaraan penuh dengan tanah dan kotoran hewan. Polisi kemudian membuntuti mobil itu hingga akhirnya melakukan penggeledahan.
"Tiga orang yang berada di dalam mobil langsung diamankan, dan setelah diinterogasi, mereka mengakui telah membawa harimau tersebut ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir," jelas Kapolres.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati harimau sudah dalam kondisi mengenaskan. "Setibanya di lokasi, harimau sumatera itu sudah dibunuh. Daging dan kulitnya telah dicincang oleh para pelaku," tambahnya.
Polisi segera mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam pembantaian tersebut. Lima di antaranya adalah warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, yaitu, SA (58), ZU (54), RI (34), EM (42), EN (76).
Sementara satu pelaku lainnya, EM (42), merupakan warga Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman.
Para tersangka kini ditahan di Mapolsek Rokan IV Koto dan akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Rohul. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini serta membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa liar di wilayah hukum Kabupaten Rohul. "Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memburu atau memperjualbelikan satwa dilindungi. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum seperti ini," tegasnya.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengecam keras aksi keji terhadap harimau sumatera yang dilindungi ini. Kepala BBKSDA Riau, Genman S. Hasibuan, menegaskan bahwa harimau sumatera merupakan satwa yang statusnya sangat terancam punah, sehingga keberadaannya harus dilindungi dengan ketat.
"Kami mengecam keras perbuatan oknum masyarakat tersebut dan berkomitmen untuk mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku," ungkap Genman.
Ia juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar habitat harimau sumatera untuk bisa beradaptasi dengan keberadaan satwa ini, serta tidak melakukan perburuan liar, terutama terhadap hewan-hewan yang menjadi sumber makanan harimau.
"Kami meminta masyarakat tidak memasang jerat dan tidak berburu satwa mangsa harimau. Jika menemukan harimau di sekitar permukiman, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditangani dengan aman," tambahnya.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) adalah subspesies harimau terakhir yang masih hidup di Indonesia. Dengan populasi yang terus menurun akibat perburuan liar dan hilangnya habitat, harimau sumatera kini berstatus sangat terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Kasus pembantaian harimau di Rohul ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya perlindungan satwa liar. Apabila praktik perburuan dan perdagangan ilegal terus terjadi, bukan tidak mungkin harimau sumatera akan punah dalam waktu dekat.
Aparat penegak hukum di Riau berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam perburuan satwa liar. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. (***)
Editor : Ferdian Eriandy