Gunakan Nama RANS Entertainment Tipu Investor 6,8 Miliar, Nova Susanti Ditahan Polda Riau

Gunakan Nama RANS Entertainment Tipu Investor 6,8 Miliar, Nova Susanti Ditahan Polda Riau

By FN INDONESIA 15 Jul 2025, 19:55:39 WIB Hukum
Gunakan Nama RANS Entertainment Tipu Investor 6,8 Miliar, Nova Susanti Ditahan Polda Riau

Keterangan Gambar : Nova Susanti (menggunakan Jilbab hitam corak bunga dengan memakai masker berwarna putih) di ruang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau / Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menahan seorang pengusaha kecantikan, Nova Susanti, pada Senin (14/7), setelah memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi kosmetik senilai lebih dari Rp6,8 miliar. 

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kerugian besar akibat janji manis investasi kosmetik yang diduga fiktif. Nova, bersama dua orang lainnya Saluja Vijay Kumar dan Gerhilda Elen alias Elen  disebut-sebut menawarkan kerja sama bisnis kosmetik di bawah bendera PT Scoo Beauty Inspira, dengan iming-iming keuntungan hingga 60 persen. 

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, para investor tidak pernah menerima keuntungan apapun. Diduga, perusahaan tersebut hanya beroperasi satu cabang di Pekanbaru dan belum memiliki jaringan usaha sebagaimana layaknya franchise pada umumnya. 

Baca Lainnya :

"Tadi malam kita lakukan upaya paksa penahanan terhadap seseorang yang bernama NS (Nova Susanti). Tiga orang tersangka sudah kita panggil, tapi dua tidak hadir, satu hadir," ungkap Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, pada Selasa (15/72025). 


Dari tiga tersangka, hanya Nova yang hadir dalam pemeriksaan. Sementara Saluja dan Elen, dua nama lainnya, telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

"Saat ini kita akan melakukan upaya pemanggilan kembali. Jika tidak datang, akan di lakukan upaya paksa terhadap dua orang lainnya yang sudah dua kali tidak hadir," tegas Asep. 

Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama membujuk para korban untuk menanamkan modal dengan berbagai janji keuntungan besar. Para korban, yang rata-rata adalah investor lokal, percaya karena usaha tersebut diklaim memiliki koneksi luas dan potensi pasar yang menjanjikan. 


Sebelumnya, modus yang di lakukan para pelaku melakukan penipuan adalah menggunakan nama RANS Entertainment untuk memikat investor dengan menawarkan kerja sama franchise bisnis kosmetik. 

Para korban tergiur karena para pelaku mengklaim menggandeng brand besar RANS Entertainment serta mencatut nama selebritas Nagita Slavina dan Raffi Ahmad. 

"Menurut keterangan saksi dan pelapor, nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina disebut sebagai brand ambassador. Tapi setelah kita dalami, belum ada hubungan atau keterlibatan dari mereka," jelas Asep. 

Korban menyetorkan dana investasi hingga total mencapai Rp6,8 miliar, berharap bisnis akan berjalan sesuai janji. Namun kenyataannya, usaha tersebut hanya beroperasi di satu lokasi di Pekanbaru dan tidak memiliki cabang seperti yang diklaim. 

“Bisnis ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari penyelidikan, diketahui hanya ada satu toko dan itu pun belum beroperasi layaknya franchise profesional,” tandas Asep. 

Menurut kuasa hukum korban, Eva Nora, SH, MH, kasus ini bermula dari pertemuan kliennya dengan pelaku dalam sebuah seminar. Saat itu, NS memperkenalkan rencana membuka toko kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira di kawasan Tabek Gadang, Pekanbaru. 

“Pelaku menghubungi klien kami lewat media sosial, mengklaim bekerja sama dengan manajemen RANS. Hal itu menjadi daya tarik utama,” jelas Eva. 


Awalnya, pelaku menawarkan investasi sebesar Rp6 miliar. Setelah negosiasi, disepakati dana awal Rp2 miliar, dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk korban. Namun, korban terus diminta menyetor uang hingga total investasi menjadi Rp6 miliar, ditambah pinjaman pribadi Rp500 juta yang hingga kini belum dikembalikan. 

“Klien kami satu-satunya investor dalam proyek ini. Bahkan fotonya sempat dipajang di toko sebagai bentuk pengakuan, ternyata foto korban tidak dipajang, justru foto pelaku bersama Nagita,” tambah Eva. 

Namun, setelah toko dibuka, korban mulai curiga karena tidak pernah menerima laporan keuangan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Permintaan klarifikasi pun tidak dijawab secara transparan. 

Audit internal yang dilakukan Desember 2024 membongkar fakta mengejutkan: NS dan rekan-rekannya ternyata tidak memiliki modal pribadi dalam bisnis tersebut. 

“Kerugian klien kami ditaksir mencapai Rp6,8 miliar,” tegas Eva. 

Kasus ini makin rumit ketika NS berselisih dengan rekan bisnis lain hingga berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Korban akhirnya memilih melapor ke Polda Riau. 


Kombes Asep memastikan proses hukum tetap berjalan. NS dan dua rekannya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi, terutama jika janji keuntungan terdengar tidak masuk akal atau tidak didukung bukti legal yang jelas. 

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Sementara itu, dua tersangka yang masih di lakukan panggilan selanjutnya, diharapkan segera memenuhi panggilan untuk mempercepat proses hukum yang berjalan. (Fe)






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment