- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
- Digelar di Yogyakarta, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
Pengusaha Kosmetik Tipu Rp6,8 Miliar dengan Modus Kerja Sama RANS di Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Seorang pengusaha kosmetik di Pekanbaru berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus investasi yang melibatkan nama besar RANS Entertainment. Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp6,8 miliar.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Eva Nora, SH, MH, kasus bermula dari pertemuan di sebuah seminar, di mana pelaku memperkenalkan rencana membuka bisnis toko kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira di kawasan Tabek Gadang, Pekanbaru.
“Pelaku menghubungi klien kami melalui media sosial dan menyampaikan niat membuka usaha dengan menggandeng manajemen RANS. Hal itu menjadi daya tarik utama yang membuat klien kami tertarik,” jelas Eva saat konferensi pers, Senin (14/07/2025).
Pelaku kemudian menawarkan kerja sama dengan nilai investasi awal sebesar Rp8 miliar, namun setelah diskusi lebih lanjut, disepakati investasi senilai Rp2 miliar dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk korban.
Namun, seiring waktu, korban terus menyetorkan dana hingga total investasi membengkak menjadi Rp6 miliar, ditambah pinjaman pribadi sebesar Rp500 juta yang dijanjikan akan dikembalikan pada Mei 2024 hingga kini belum dikembalikan.
“Klien kami menjadi investor tunggal di balik bisnis ini. Bahkan fotonya dipajang di toko sebagai bentuk pengakuan atas dukungannya,” tambah Eva.
Setelah toko resmi dibuka, korban mulai mempertanyakan kejelasan penggunaan dana dan meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, permintaan tersebut tak pernah dijawab dengan transparan.
Persoalan makin rumit ketika NS terlibat konflik dengan rekan bisnis lainnya hingga berujung gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Korban akhirnya melapor ke Polda Riau.
Audit internal yang dilakukan pada Desember 2024 mengungkap fakta mengejutkan: pelaku dan timnya tidak memiliki modal pribadi dalam bisnis tersebut.
“Kerugian klien kami ditaksir mencapai Rp6,8 miliar,” tegas Eva.
Meski proses hukum berjalan, Eva Nora menegaskan pihaknya tetap membuka ruang mediasi. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan di tingkat kepolisian.
“Restorative justice memang dimungkinkan dalam hukum pidana, tapi hanya pada tahap penyelidikan. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan. Kalau ingin menyelesaikan lewat mediasi, silakan ikuti prosedur resmi di Polda,” tegasnya.
Eva juga memperingatkan bahwa apabila tersangka kembali mangkir, maka langkah hukum akan terus berjalan hingga ada pertanggungjawaban pidana yang nyata.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan bahwa NS bersama dua orang rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun terlapor tidak kunjung hadir. Hari ini, Senin (14/07/2025), kami layangkan surat pemanggilan ketiga. Jika masih mangkir, akan kami keluarkan surat perintah membawa paksa,” ujar Kombes Asep.
Atas perbuatannya, NS Cs dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (***)