Pelaku KDRT di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Pelaku KDRT di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

By FN INDONESIA 20 Agu 2024, 22:36:21 WIB Hukum
Pelaku KDRT di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan suami dari NurSelfiana (28) akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, menetapkan Tresno alias AX (42) menjadi tersangka pada Selasa (20/8/2024). 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika menegaskan bahwa pelaku AX langsung ditahan oleh unit PPA Polresta Pekanbaru. 

Peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu 5 Juni 2024 lalu sekitar pukul 22.30 dalam sebuah mobil di Jalan H Imam Munandar, Kota Pekanbaru. Dari interogasi yang dilakukan penyidik, tersangka AX mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya itu. 

Baca Lainnya :

"Pelaku menampar wajah istrinya berkali-kali mengenai mata kiri hingga menyebabkan luka dan lebam. Lalu memukul kepala bagian belakang menggunakan tangan kiri. Kita sudah melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau," kata dia. 

Saat ini pelaku ditahan di Unit PPA Polresta Pekanbaru dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

"Pelaku langsung kita tahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," kata Kombes Jeki. (*) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment