Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Diperiksa 10 Jam di Polda Riau

Eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Diperiksa 10 Jam di Polda Riau

By FN INDONESIA 02 Jul 2024, 09:29:11 WIB Hukum
Eks Pj Walikota Pekanbaru  Muflihun Diperiksa 10 Jam di Polda Riau

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun menjalani pemeriksaan selama 10 jam bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (1/7/2024). 

Muflihun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau tahun 2020-2021. 

Muflihun diperiksa di lantai dua gedung Dittahti Polda Riau sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekira pukul 20.30 WIB. Usai diperiksa 10 jam, Muflihun mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan Ditkrimsus Polda Riau yang sejatinya dilaksanakan sejak Kamis lalu terkait SPPD ketika dia menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau pada 2020-2021 lalu. 

Baca Lainnya :

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan sebagai rakyat Indonesia yang taat hukum dan memberikan keterangan terkait tupoksi kami sebagai Sekwan, PPTK, kemudian bagian keuangan itu ceritakan semuanya. Kurang lebih 50 pertanyaan (terkait) ada SPPD fiktif dan sebagainya, itu kita jelaskan tadi," ucap Muflihun. 

Muflihun menyebut bahwa pemeriksaan belum mengarah kepada permasalahan tiket pesawat untuk SPPD di masa pandemi Covid-19. Namun, apabila dipanggil kembali, dia berjanji akan bersedia untuk datang kembali. "Belum ada sampai ke situ, bila dipanggil saya datang," pungkasnya. 

Terpisah sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. Selain Muflihun, penyidik Ditkrimsus Polda Riau juga telah memanggil 30 orang saksi untuk dimintai keterangan.

"Kita minta keterangan ketika dia (Muflihun, red) menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) dari tahun 2020 sampai 2021. Karena sudah 30 orang lebih kita periksa dari seluruh pekerja  dan pegawai di sana (DPRD Riau) yang bertanggungjawab dengan setiap pekerjaan di Sekwan tersebut," kata Kombes Nasriadi, Senin (1/7/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini, kata Nasriadi, jumlah kerugian negara masih menunggu audit BPKP.

"Kita masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui berapa kerugian ketika nanti naik sidik. Tetapi kita sudah tau dari keterangan-keterangan mereka ada beberapa memang perjalanan dinas dan sebagainya yang fiktif. Contohnya Covid-19 tahun 2020 tidak ada pesawat yang terbang, tetapi ada tiket pesawat atau perjalanan dinas yang dibuat saat itu. Sudah kita konfirmasi ke maskapainya itu adalah fiktif dan tidak teregister di mereka," jelas Nasriadi.

Dijelaskan Nasriadi, setelah proses penyelidikan rampung, pihaknya akan segera melaksanakan gelar perkara untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.

"Hari ini (Muflihun, red) dikonfirmasi hadir karena yang bersangkutan telah kembali ke Pekanbaru untuk memberikan keterangan yang akan kita minta," ungkapnya.

"Seandainya tidak datang tidak ada masalah dan tidak menghentikan proses penyelidikan. Ketika proses penyidikan berlanjut kita dia tidak datang upaya penjemputan," tegasnya.

Pada pemeriksaan pertama, Muflihun mangkir dari pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau. Penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada Muflihun untuk hadir pada Kamis ini. Namun dia tidak hadir dengan alasan sedang berobat di Jakarta.

"Kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi, tetapi beliau tidak hadir. Sore hari kami dapat surat yang di WA kepada Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangani dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta," beber Nasriadi.(***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment