Eks Karyawan Sanel Tour and Travel Tempuh Jalur Hukum, Lapor Dugaan Penggelapan Ijazah ke Polda Riau

Eks Karyawan Sanel Tour and Travel Tempuh Jalur Hukum, Lapor Dugaan Penggelapan Ijazah ke Polda Riau

By FN INDONESIA 28 Apr 2025, 18:34:37 WIB Daerah
Eks Karyawan Sanel Tour and Travel Tempuh Jalur Hukum, Lapor Dugaan Penggelapan Ijazah ke Polda Riau

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Sebanyak 42 orang mantan karyawan PT Sanel Tour and Travel melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Endang-Suparta resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan ijazah ke Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau).



Perwakilan korban, didampingi tim kuasa hukum, menyampaikan bahwa hingga saat ini ijazah mereka masih ditahan pihak perusahaan tanpa kejelasan. Padahal, para pekerja tersebut sudah tidak lagi berstatus karyawan di perusahaan tersebut.

"Kami dari kantor advokat Endang-Suparta telah menerima kuasa dari perwakilan korban, sebanyak 42 orang, untuk membuat laporan pidana terkait dugaan penggelapan ijazah mereka oleh PT Sanel Tour and Travel," jelas Endang Suparta dalam keterangan persnya, Senin (28/4/2025).

Dalam pertemuan bersama eks karyawan, Endang Suparta menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya penyelesaian mengalami jalan buntu.

"Belum ada penyelesaian namun tidak ada titik temu. Maka, untuk melindungi hak-hak hukum mereka, jalur pidana terpaksa ditempuh," tandasnya.

Dijelaskan Endang, dari total 42 korban, sebanyak 20 orang hadir langsung pada saat pemberian kuasa. Namun untuk memudahkan administrasi, dipilih beberapa perwakilan untuk menandatangani surat kuasa tersebut.

"Terkait laporan ini, fokus kami adalah dugaan penggelapan ijazah. Meskipun ada persoalan lain seperti gaji di bawah UMR, penempatan kerja yang tidak sesuai, dan pelanggaran lainnya, untuk saat ini laporan yang diajukan hanya berfokus pada tindak pidana penggelapan ijazah," terangnya.




Rencananya, laporan resmi akan didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Selasa (29/4) pukul 10.00 WIB.

"Langkah ini kami ambil agar korban mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak mereka dipulihkan," tutup Endang.

Baca Lainnya :



Editor  : Ferdian Eriandy 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment