- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Dugaan Korupsi KPR di BRK Sei Pakning, 4 Tersangka Ditahan Kejari Bengkalis

Bengkalis, FNIndonesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima limpahan dari Polres Bengkalis terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan dana KPR Prosedur (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai oleh PT Bank Riau Kepri Cabang Sei Pakning tahun 2011 ke tahap 2.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo mengatakan, pelaksanaan tahap 2 ini langsung ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (12/7/2024).
"Ada 4 orang tersangka yakni (65) selaku KCP BRK Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning, M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning," kata Sri.
Baca Lainnya :
- 2 Kurir Asal Lampung Ditangkap saat Jemput 5 Kg Sabu ke Pekanbaru0
- Polda Riau Musnahkan 25 KG Sabu-sabu, 34.250 Butir Ekstasi dan Ganja0
- PMI Riau Bantah Selewengkan Dana Hibah Sejak 20190
- Peringatan Hari Adhyaksa 2024, Kejati Riau Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustad Abdul Somad0
- BPS Catat Ekonomi Riau Tumbuh 3,42 Persen di Triwulan Pertama0
Dalam kasus ini, berdasarkan audit BPKP Riau mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2, 79 miliar.
"Keempat tersangka saat ini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Bengkalis," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dpn)