- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik Diringkus Polisi

Pekanbaeu, FNIndonesia.com - Curi kabel listrik, Tim Opsnal Polsek Binawdiya meringkus dua orang mantan teknisi PLN di Pekanbaru.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan tanda pengenal dari PLN, seolah-olah sedang melakukan perbaikan listri di Jalan Flamboyan, Pekanbaru.
Kedua tersangka inisial VA dan DA telah beraksi sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Kejadian berawal saat warga melihat kedua pelaku dengan menggunakan atribut PLN, warga tersebut mengira kedua pelaku hendak melakukan perbaikan gardu.
Baca Lainnya :
- Bawa Samurai, Pelaku Aksi Balap Liar Ditangkap Polsek Bukit Raya0
- Bocah Tiap Hari Dilakban di Daycare Pekanbaru, Alasannya Tak Masuk Akal0
- Cegah Stunting, Aspekur Bagikan Makanan Bergizi Gratis ke Ribuan Anak di Pekanbaru0
- Pemilik dan Pwngasuh Daycare di Pekanbaru Diperiksa, Sebut Lakban Anak Hanya Sekali0
- Pasangan Kumpul Kebo Diringkus, Sabu-sabu dan Uang Tunai Disita0
Namun, saat dilihat gerak-gerik pelaku mencurigakan dan terlihat memotong kabel listrik.
“Saat saksi bertanya kepada pelaku, ‘Maling ya bang?’ Tersangka spontan menjawab ‘Iya maling’ kemudian saksi berteriak memanggil warga sekitar untuk menangkap pelaku,” ujar Wakapolsek Binawidya, AKP Razali, Senin, 12 Agustus 2024.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka telah beraksi sebanyak tiga kali di Pekanbaru dan Kampar.
“Pelaku berkasi di Jalan Soebrantas, Jalan Flamboyan dan di Kampar, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk foya-foya dan bermain judi online,” ujarnya.
Iptu Santo menyebut, keduanya pernah bekerja sebagai karyawan kontrak di PLN. “Pelaku ini pernah bekerja di PLN tahun 2019,” sebut Kanit.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.