- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Bawa Samurai, Pelaku Aksi Balap Liar Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pemuda ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena telah melakukan aksi balap liar Jalan Lele Kelurajan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Minggu (11/8/2024) dini hari.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil menjelaskan, pwristiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, sekira jam 23.30 WIB. Tersangka yang diamankan yakni FS (21). Dari pelaku polisi juga menyita sejumlah senjata tajam berupa samurai stik.
"Tersangka bersama teman-temannya dengan sepeda motor melintas di jalan lele dimana terhadap terlapor langsung menyuruh minggir pelapor M Aris (21). Saat itu terlapor memegang samurai stik, kemudian warga sekitar langsung menangkapnya," kata Syafnil, Senin (12/8/2024).
Baca Lainnya :
- Bocah Tiap Hari Dilakban di Daycare Pekanbaru, Alasannya Tak Masuk Akal0
- Cegah Stunting, Aspekur Bagikan Makanan Bergizi Gratis ke Ribuan Anak di Pekanbaru0
- Pemilik dan Pwngasuh Daycare di Pekanbaru Diperiksa, Sebut Lakban Anak Hanya Sekali0
- Pasangan Kumpul Kebo Diringkus, Sabu-sabu dan Uang Tunai Disita0
- Petani Sawit 3 Kecamatan di Siak Desak Realisasi Pengurangan Lahan PT DSI0
Setelah dilaporkan, polisi kemudian menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di lokasi tersebut. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Pelaku sudah kita tahan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Bukit Raya," pungkas Syafnil.(***)