- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
Dikendalikan Terpidana Rutan di Pekanbaru, Polisi Ciduk Pengedar Sabu

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Selasa (16/07/2024). Pelaku MA (45 tahun) ditangkap di Jalan Pinang Kelurahan Wono Rejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Dari keterangan polisi, jaringan MA dikendalikan oleh salah satu terpidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru. MA berhasil ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli.
"Dari pelaku disita barang bukti seberat 8,9 gram. MA juga pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Dia mendapat barang R yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk. R merupakan pengendali dan menjadi terpidana kasus narkoba. Kalau tak salah dia pecatan AURI," kata Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, AKP Leo Putra Dirgantara, Rabu (17/7/2024).
Baca Lainnya :
- Operasi Antik, Polisi Obrak-abrik Pangeran Hidayat Amankan Pengedar0
- 30 Anak Dibawah Umur Diperdaya Buat Video Asusila oleh Pria di Instagram0
- Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Diringkus Polisi0
- Kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau Lanjut Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka? 0
- Awas! Kartu SIM Teregistrasi Data Orang Lain Beredar, Ini Tindakan Polisi1
Leo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dijalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 2 paket Narkotika jenis Sabu kepada tersangka.
“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” kata dia.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.