- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
30 Anak Dibawah Umur Diperdaya Buat Video Asusila oleh Pria di Instagram

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Sebanyak 30 anak-anak pengguna Instagram dari berbagai daerah di Indonesia menjadi korban asusila dari seorang pria. Pria bernama Wais bin Ali Karni ini memperdayai korban dengan modus bisa memulihkan akun Instagram yang terkena serangan virus.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya mengendus perbuatan benar pelaku dan berhasil mengamankannya. Dalam beraksi, pelaku mencari pengguna Instagram anak-anak perempuan dibawah umur dan mengirim pesan direct message bahwa akun milik korbannya telah terserang virus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menjelaskan, awalnya pelaku melihat tayangan video di media sosial. Karena penasaran, dia membuat sebuah akun Instagram.
Baca Lainnya :
- Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Diringkus Polisi0
- Kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau Lanjut Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka? 0
- Awas! Kartu SIM Teregistrasi Data Orang Lain Beredar, Ini Tindakan Polisi1
- 16 Orang Terjarjng Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Positif Narkoba0
- dr. Budi, Sosok Dokter Sp.OG. yang Berdedikasi Tinggi di Rumah Sakit Madani0
Pelaku Wais bin Ali Karni yang menyamar sebagai Jessica di akun nya itu. Dia mengaku terobsesi dengan anak-anak dan memuaskan hasratnya setelah menonton video asusila yang dikirimkan kepadanya.
"Dia sudah punya istri namun dia terobsesi dengan video-video asusila yang dikirimkan korbannya. Untuk kesenangan katanya, hasratnya terpuaskan saat menonton video tersebut hingga melakukan masturbasi," ujar Nasriadi, Selasa (16/7/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku telah berhasil memperdayai setidaknya 30 orang anak perempuan di bawah umur dengan dalih untuk memperbaiki akun Instagram mereka.
"Pelaku membuat akun Instagram dengan identitas seorang wanita bernama jessica. Awalnya pelaku memperkenalkan diri dan menyebutkan bahwa akun korban terkena serangan virus yang bisa menyebabkan kerusakan dan tidak bisa digunakan lagi," tuturnya.
Untuk itu, pelaku menawarkan solusi agar akun tersebut bisa dipulihkan dengan syarat pemilik akun atau korban mengirimkan video asusila sesuai permintaan dan arahan pelaku.
"Video asusila yang dibuat korban diarahkan pelaku untuk dikirim via direct message (DM). Setelah video terkirim, pelaku baru memproteksi akun korban agar tidak terserang virus," ungkapnya.
Bahkan, kata Nasriadi, pelaku memintanya korban untuk video call sex (VCS) dengannya agar akun korban bisa digunakan kembali. "Saat ini kita telah mengamankan 10 video asusila yang dilakukan korban yang dikirim ke pelaku. Korbannya hampir 30 orang, keberadaanya hampir di seluruh Indonesia," ungkap Nasriadi.
Kepada masyarakat, Nasriadi mengimbau agar selalu berhati-hati dalam bermedia sosial. Bagi para orang tua agar selalu mengawasi anak-anak dalam beraktifitas di dunia maya. "Apabila ada orang yang tidak kalian kenal menawarkan jasa dan melakukan tipu daya dengan meminta dikirimkan video tak senonoh itu semua pembohong dan pelaku pedofilia," kata dia.
Pelaku dijerat pasal 29 dan pasal 4 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.(***)