Anggota DPRD Turun Tangan, Praktik Penahanan 14 Ijazah Guru Sekolah di Pekanbaru Dibongkar dan Dihentikan

Anggota DPRD Turun Tangan, Praktik Penahanan 14 Ijazah Guru Sekolah di Pekanbaru Dibongkar dan Dihentikan

By FN INDONESIA 30 Apr 2025, 14:31:36 WIB Pendidikan
Anggota DPRD Turun Tangan, Praktik Penahanan 14 Ijazah Guru Sekolah di Pekanbaru Dibongkar dan Dihentikan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Sebuah kisah haru dan penuh perjuangan datang dari belasan mantan guru di Kota Pekanbaru. Selama berbulan-bulan, bahkan ada yang sampai lebih dari dua tahun.

Mereka harus menahan perasaan kecewa dan kehilangan arah karena ijazah yang menjadi hak mereka ditahan oleh sekolah tempat mereka pernah mengabdi. Namun kini, setelah perjalanan panjang dan campur tangan seorang wakil rakyat, hak mereka akhirnya kembali. 

Sebanyak 14 ijazah milik para guru yang berasal dari berbagai latar belakang bidang keahlian mulai dari Ekonomi, Matematika, Informatika, Administrasi Bisnis, Teknik Komputer Jaringan (TKJ), Pendidikan Agama, Olahraga, Bahasa Indonesia hingga Bahasa Inggris berhasil dikembalikan. Momen itu disambut dengan tangis haru dan senyum bahagia. 

Baca Lainnya :

“Setelah sekian lama mereka merasa seperti terpenjara karena tidak bisa melamar pekerjaan baru, akhirnya mereka bebas. Allhamdulillah, kini mereka bisa kembali melangkah,” ujar Zulkardi, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDIP yang turut memperjuangkan kasus ini. 

Zulkardi mengisahkan bahwa para guru tersebut awalnya sudah putus asa. Mereka bahkan sempat mengumpulkan uang untuk menyewa pengacara demi mendapatkan kembali ijazah mereka. Namun nasib berkata lain. Harapan itu datang saat mereka melihat unggahan Zulkardi di media sosial yang membahas kasus serupa. 

“Setelah mereka melihat unggahan saya yang viral soal penahanan ijazah, mereka langsung mencari kontak saya dan menghubungi. Saya pun segera menemui mereka dan mengumpulkan semua data,” ungkapnya. 

Zulkardi, yang dikenal vokal memperjuangkan aspirasi rakyat, langsung bergerak cepat. Ia mendatangi sekolah yang bersangkutan dan menyampaikan bahwa tindakan menahan ijazah melanggar hukum dan melanggar hak dasar seseorang. 

“Awalnya memang sempat terjadi perdebatan. Tapi saya sampaikan dengan tegas bahwa menahan ijazah itu tidak memiliki dasar hukum yang sah. Akhirnya pihak sekolah menyerah dan mengembalikannya,” lanjut Zulkardi. 

Zulkardi menekankan bahwa perjuangan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. “Pendidikan adalah jalan suci. Guru adalah ujung tombak bangsa. Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang adil, manusiawi, dan bermartabat,” tegasnya. 

Ia pun berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. “Suara rakyat tidak boleh diabaikan. Dan semoga ini menjadi pengingat bahwa wakil rakyat harus benar-benar hadir untuk rakyat,” tandas Zulkardi. 

Sementara itu salah satu mantan guru, Putri, menyampaikan rasa syukur atas kembalinya dokumen penting tersebut. “Alhamdulillah, anggota DPRD Kota, dalam hal ini Pak Zulkardi, sangat cepat bertindak setelah menerima aduan kami terkait penahanan ijazah yang dilakukan oleh sekolah swasta tempat kami bekerja dahulu. Kini, ijazah kami sudah kembali ke tangan,” tutur Putri kepada FN Indonesia.

Upaya pengembalian ini dilakukan setelah Zulkardi mengetahui bahwa masih ada sejumlah ijazah yang ditahan secara tidak sah. Ia kemudian membuka pos pengaduan khusus bagi para korban penahanan dokumen oleh institusi pendidikan dan perusahaan lain. 

“Langkah ini sangat membantu kami yang sebelumnya tidak mendapat kejelasan. Banyak dari kami sudah mencoba datang ke sekolah untuk meminta kembali ijazah, tapi tidak direspons. Bahkan ada yang dimintai uang, padahal itu tidak pernah tertulis dalam kontrak kerja kami,” jelas Putri. 

Ia juga menuturkan betapa pentingnya dokumen tersebut untuk kelangsungan hidup mereka. “Alhamdulillah, setelah ijazah kami kembali, kami bisa kembali mencari pekerjaan lain untuk menyambung hidup. Ini bukan hanya soal kertas, tapi soal masa depan kami,” kata Putri dengan suara bergetar. (***)



Editor  : Ferdian Eriandy 



Editor: Ferdian Eriandy 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment