- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Pekanbaru Panen Raya Melon Sebanyak 62 Kg
- Hari Ke 3 Operasi Patuh LK 2025, Ditlantas Polda Riau Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Telah Berkoordinasi Dengan KBRI, Menteri Karding Pastikan Kabar Jepang Tutup Akses Bagi PMI itu Hoaks!
- Pangkas Angka Non-Prosedural, Menteri Karding Gratiskan Bea Masuk Barang Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
- Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran, Menteri P2MI: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
- Menteri P2MI RI Kunjungi Universitas Islam Riau, Dorong Mahasiswa Ambil Peluang Kerja di Luar Negeri Secara Aman
3 Napi di Lapas Narkotika Rumbai Jadi Tersangka Peredaran Sabu, Selundupkan Lewat Makanan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menetapkan tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Rumbai sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika.
Ketiga napi tersebut berinisial RK (28), RV (40), dan RP (28). Mereka diduga mengatur penyelundupan sabu ke dalam lapas melalui makanan yang dibawa oleh seorang perempuan berinisial CK, yang merupakan adik dari RK.
Kasus ini terungkap pada Selasa (25/02/2025), ketika petugas lapas yang berjaga memeriksa barang bawaan CK. Dalam pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu seberat 2,11 gram yang diselipkan di dalam bungkusan roti. Menyadari adanya upaya penyelundupan, petugas lapas segera melaporkan kejadian tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Baca Lainnya :
- Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan, Sita Barang-Barang Terlarang dan Tingkatkan Keamanan0
- Kapolda Riau Gelar Baksos Presisi, 2.250 Paket Sembako Disalurkan ke Masyarakat Riau0
- Tanggapi Pertamax Oplosan, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi0
- Polresta Pekanbaru Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Tahap I Bersama Kapolri Melalui Zoom Meeting0
- Kapolda Riau Irjen Iqbal Panen Raya Jagung Pipil Tahap Pertama, Hasilkan Lebih dari 156,6 Ton0
Menerima laporan ini, tim dari Satresnarkoba langsung bergerak ke lapas untuk melakukan penyelidikan. CK yang membawa barang tersebut langsung diperiksa. Dari hasil interogasi, ia mengaku tidak mengetahui adanya narkoba di dalam makanan yang dibawanya.
CK menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta oleh ayahnya, berinisial KA, untuk mengantarkan makanan kepada RK. Makanan itu sendiri sebelumnya diantar oleh orang tak dikenal dan diletakkan di atas pagar rumahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RK akhirnya mengakui bahwa dirinya yang meminta adiknya mengantarkan barang tersebut. Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ.
Dari hasil pendalaman kasus, terungkap bahwa sabu tersebut dipesan oleh napi RV dari napi RP, yang sama-sama mendekam di dalam Lapas Narkotika Rumbai.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, dalam keterangannya pada Kamis (27/02/2025), mengungkapkan bahwa peran masing-masing napi dalam sindikat ini sudah mulai terurai.
“Napi RK mengaku dirinya hanya disuruh oleh napi RV untuk mengambil barang titipan, yang salah satunya berisi narkotika. RV sendiri ternyata memesan narkoba tersebut dari napi RP,” ujar AKP Bagus.
Lebih jauh, AKP Bagus menjelaskan bahwa RP mendapatkan narkoba dari jaringan yang berada di luar lapas. Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri siapa pihak luar yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
“Iya, barang bukti berasal dari luar lapas. RP yang memesannya dari luar, dan ini masih terus kami dalami. Kami juga masih mengembangkan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Dengan terungkapnya jaringan ini, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa yang belum terdeteksi. Saat ini, ketiga napi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara CK masih berstatus sebagai saksi.
“CK hampir menjadi korban dalam kasus ini, karena ia tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya mengandung narkotika. Kami masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain, termasuk bagaimana cara narkoba tersebut bisa masuk ke dalam lapas,” tegas AKP Bagus.
Pihak kepolisian bersama otoritas lapas akan memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa meskipun berada di balik jeruji besi, para pelaku masih bisa menjalankan bisnis haramnya dengan berbagai cara.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi aparat kepolisian tetapi juga bagi otoritas pemasyarakatan. Apakah ada oknum yang terlibat, bagaimana jaringan ini bisa beroperasi dari dalam penjara, semua pertanyaan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus menutup celah penyelundupan narkotika di dalam lapas. (***)