2 Penyelundup Narkoba dalam Kandang Ayam Diringkus Polresta Pekanbaru

2 Penyelundup Narkoba dalam Kandang Ayam Diringkus Polresta Pekanbaru

By FN INDONESIA 02 Jul 2024, 20:41:32 WIB Hukum
2 Penyelundup Narkoba dalam Kandang Ayam Diringkus Polresta Pekanbaru

Keterangan Gambar : Dua tersangka (foto:FN)


Pekanbaru, FNIndonesia.com - Dua pemuda penyelundup narkoba dalam kandang ayam berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Kedua penyelundup yakni S (20 tahun) dan K (18 tahun) diamankan pada Rabu (29/6/2024). 

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, dari kedua pelaku disita sabu-sabu dengan berat kotor 945,4 gram, 4.570 butir pil ekstasi dan 2 ekor ayam jantan. 

"Ekstasi dan sabu-sabu itu diselipkan di bawah kandang yang sudah dimodifikasi dan dibalut dengan aluminium foil. Penyelundupan ini terbongkar berkat kerjasama Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru," kata Manapar, Selasa (2/7/2024). 

Baca Lainnya :

Kata dia, barang haram itu diamankan di gudang kargo bandara SSK II dan di Jalan Beringin Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Ini merupakan yang ketiga kalinya penyelundupan tersebut, sebelumnya pelaku sudah dua kali berhasil menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi dengan modus yang sama. 

"Pelaku sudah dua kali sukses mengirim barang tersebut, ini yang ke tiga kalinya. Pelaku S diupah Rp 5 juta untuk sekali kirim dan K diupah Rp 1 juta untuk membantu pengiriman," tuturnya. 

Kepada polisi S mengaku sebelum dikirim, sabu tersebut dicuci dengan cairan khusus agar terlihat jernih dan putih. Lalu, dia memasukkan ke ruangan yang telah didesain tepat dibawah kandang ayam tersebut. "Dia kemudian membalut narkoba itu dengan alumunium foil, baru dikirim melalui cargo Bandara SSK II," bebernya. 

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah S, polisi menemukan 14 kotak kayu warna coklat sebagai wadah penyimpanan sabu dan pil ekstasi. Sementara di rumah K ditemukan 1 kotak kayu berisi 11 bungkus narkoba dengan total 4.570 butir ekstasi dan dua ekor ayam jantan. 

"Pelaku saat ini ditahan ndi Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas Manapar.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment